Maling di Malingi, 3 Orang Pelaku di Bekuk Polisi, Dua Orang DPO

Pasaman Barat,dutametro.com.-Maling di Malingi, 3 Orang Pelaku di Bekuk Polisi, Dua Orang DPO.Kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat mengungkap kasus pencurian di SDN 19 Lembah Melintang, polisi mengamankan barang bukti sama tiga orang tersangka dan dua orang masih DPO.

Barang bukti diamankan itu, sebanyak 13 unit chroomebook, satu letop dan tiga projektor infokus milik SDN 19 Lembah Melintang di Jorong Gunung, Nagari koto Gunung, Kecamatan Lembah Melintang.

Tiga orang pelaku pencurian dari pencuri tersebut berhasil di amankan unit Reskrim Polres dan Polsek Lembah Melintang, Selasa, 18 Juli 2023.

Ketiga pelaku SH (26), RH (35) dan AS (26) mencuri hasil curian dari hasil curian pertama Andi (35) dan Dudet (30) masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku kedua sudah kita amankan, sedangkan pelaku pertama masih kita cari dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres AKBP. Agung Basuki didampingi PJU Polres Pasbar saat melakukan pers bersama wartawan, Sabtu, (22/7/ 2023) di aula Bhayangkara Polres setempat.

Ia mengatakan pengungkapan kasus pencurian dari pencuri tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/38/VI/2023/SPKT/Sek-LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 07 Juni 2023 tentang dugaan pencurian di SDN 19 Lembah Melintang.

Kepala Sekolah SDN 19 Lembah Melintang, Erna Wati melaporkan kehilangan satu unit laptop, 13 chroome book dan tiga unit projektor infokus milik sekolah tersebut.

“Laporan Polisi itu kita tindaklanjuti, dan setelah mendapatkan data dan informasi, tim unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh AKP. Junaidi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Ia melanjutkan, setelah di interogasi dan dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku pencurian bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.

SH yang bertindak sebagai pelaku pencurian, juga mengambil hasil curian DD dan AD sebagai pelaku utama. Sementara AS terlibat sebagai penjual dan RH sebagai penghubung dengan calon pembeli barang.

“Pelaku utamanya DD dan AD, keduanya melarikan diri dan sudah kita tetapkan sebagai DPO. Sementara ketiga pelaku yang kita tangkap, juga melakukan pencurian dari pelaku pertama,” ungkapnya.

Lanjut Agung Basuki, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop, 13 chroome book dan tiga unit projektor infokus.

Saat ditangkap, sebagai besar barang bukti, masih dalam penguasaan pelaku dan belum ada yang dijual.

Belum diketahui apa modus dari pelaku pertama dalam kasus tersebut. Saat ini para pelaku ditahan di rutan polres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut.

“Modusnya belum kita ketahui, dan akan kita lakukan pengembangan. Ketiga pelaku yang di tangkap, kita tahan di polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” pungkasnya. (*)

Must Read

Related News