Sawahlunto,dutametro.com — Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto kembali melayani proses administrasi pertanahan bagi masyarakat, salah satunya melalui pelaksanaan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat hilang.
Berdasarkan dokumentasi kegiatan di kantor pertanahan, tampak seorang pemohon yang didampingi oleh petugas sedang mengikuti rangkaian prosesi pengambilan sumpah. Kegiatan ini merupakan salah satu prosedur wajib dan tahapan penting dalam menerbitkan pengganti sertipikat tanah yang dilaporkan hilang.
Prosesi tersebut berjalan khidmat dan tertib di ruang pelayanan Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto. Pemohon tampak membubuhkan tanda tangan serta mengikuti arahan petugas untuk melengkapi Berita Acara Sumpah Sertipikat Hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.
Pelayanan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto dalam memberikan kepastian hukum, transparansi, serta kemudahan bagi masyarakat yang mengurus dokumen tanahnya yang mengalami kendala seperti hilang atau rusak. Melalui tahapan prosedur yang akuntabel ini, diharapkan hak atas tanah masyarakat dapat terlindungi dengan baik.(**)









