Jumat, Maret 29, 2024

Kejaksaan Negeri Pasbar Tahan Tersangka Dugaan Penyimpangan Pembangunan Lapangan Tenis Setelah Diperiksa Sekitar 4,5 Jam

Must read

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap Direktur CV Putra Sejati inisial RM terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar, Rabu (23/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi kepada wartawan mengatakan, Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 4,5 jam RM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar,” katanya.

Ia mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan rapid test COVID-19 untuk memastikan kesehatan tersangka.

“Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat,” ujarnya.

Menurutnya tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menahan satu orang tersangka, pihak kejaksaan juga menetapkan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara lapangan tenis indoor itu siapa-siapa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa,” tegasnya.

Ia menegaskan akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat,” harapnya. (*)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article