Kediri,utametro.com. – Dugaan isu praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, yang ramai beredar di masyarakat mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada penerimaan uang oleh anggota.
Kasus bermula dari penggerebekan pada Jumat malam (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di mana petugas mengamankan sejumlah orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengembangan kasus sebelumnya, total tujuh orang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba.
Menanggapi kabar yang mencoreng institusi polri, termasuk narasi dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah, Kanit Reskoba Rustamaji menegaskan bahwa tidak benar adanya praktik pungutan oleh aparat. Penanganan perkara disebut berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam penanganan kasus narkotika.
“Tidak ada anggota yang menerima uang. Proses berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum,” ungkapnya.
Kanit Reskoba Polres Kediri Rustamaji juga menegaskan bahwa keputusan akan membawa para tersangka ke lembaga rehabilitasi bukan bentuk pelepasan perkara, melainkan bagian dari mekanisme hukum dalam penanganan pengguna narkotika, khususnya bagi mereka yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan.
Saat ini, para tersangka diketahui segera menjalani proses rehabilitasi di lembaga rehabilitasi Rumah Merah Putih. Program rehabilitasi tersebut mencakup pemulihan medis, pendampingan psikologis, hingga pembinaan sosial sebagai bagian dari upaya penyembuhan dan pencegahan kekambuhan.
Terkait isu uang yang beredar di masyarakat, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa nominal tersebut diduga berkaitan dengan biaya rehabilitasi, termasuk kebutuhan operasional, perawatan, serta dukungan selama masa pemulihan pasien. Dana tersebut bukan bagian dari proses hukum maupun pungutan aparat.
Keterangan tambahan juga datang dari pihak keluarga pengguna. Beberapa keluarga menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada pihak kepolisian. Keluarga bahkan telah mendatangi langsung lembaga rehabilitasi Rumah Merah Putih untuk memastikan proses pemulihan berjalan sesuai prosedur.
Dari informasi yang dihimpun, para korban penyalahgunaan dijadwalkan mulai menjalani program rehabilitasi secara bertahap.
Sejumlah pihak menilai munculnya narasi simpang siur dipicu oleh minimnya informasi resmi di awal penanganan perkara, sehingga memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Meski demikian, aparat memastikan bahwa seluruh proses tetap terbuka untuk pengawasan dan evaluasi. Kepolisian juga mempersilakan masyarakat melapor melalui jalur resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh oknum.
Satreskoba Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu keterangan resmi dari institusi berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya edukasi publik terkait mekanisme rehabilitasi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, yang tidak selalu berujung pidana penjara, melainkan juga menitikberatkan pada aspek pemulihan bagi pengguna. (Ndi)











