spot_img

Wabup Nias Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Nias

Nias, dutametro.com .-DPRD Kabupaten Nias melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Bapemperda atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat yang dilaksanakan di Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Nias. Selasa, 22/04/2025

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo dari Partai PDI Perjuangan dan di hadiri oleh Wakil Bupati Nias, Arota Lase

Ketua Bapemperda Berian Mei Laoli dari Fraksi Partai Hanura dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan bertindak pada setiap kegiatan yang mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

“Tujuan ditetapkannya Ranperda tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, menciptakan, menjaga dan memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat telah dilakukan perbaikan, penghapusan dan penyempurnaan.”ucapnya

Masih Brian Laoli, Adapun laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Nias terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, yaitu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat perlu ditambahkan beberapa ketentuan perundang-undangan dan disesuaikan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.

Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias dihimbau untuk menegakkan Perda dengan seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip humanis, persuasif dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal. Terkait Tertib Minuman Beralkohol, agar diatur dalam peraturan khusus atau peraturan lainnya. Pasal 19, disarankan untuk dihapus dan ditambahkan pada pasal 26 yang mengatur Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian.” tambah Brian Mei Laoli (Herman)

Sumber : Kominfo Nias

Must Read

Iklan
iklan

Related News