Solok,dutametro.com.-Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (23/10/2024). Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di Kota Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial DF (22) di Pasar Semi Modern, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, sekitar pukul 20.25 WIB.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Pasar Semi Modern di Kota Solok sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah mengidentifikasi tersangka, petugas langsung menuju lokasi,” jelas IPTU Rico.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat paket sabu. Selain itu, ditemukan juga satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemeriksaan, DF mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pria berinisial DSP dengan harga Rp150 ribu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan DSP di Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah. DSP diamankan saat berada di depan rumahnya, dan dalam penggeledahan ditemukan sejumlah plastik klip bening berisi sabu.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













