Iklan
Iklan

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Peredaran Obat Pelangsing Tanpa Izin Edar, 900 Kapsul Diamankan

BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Unit I Subdit I Indagsi mengungkap dugaan peredaran obat pelangsing yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM di Kota Bengkulu, Kamis (22/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial DPS dan CP untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 900 butir kapsul, 35 botol bening, 113 tutup botol berbagai warna, serta 70 lembar stiker label kemasan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan obat pelangsing tanpa izin edar. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Indagsi melakukan penyelidikan dan pembelian obat secara langsung kepada salah seorang yang diduga terlibat.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh keterangan bahwa obat pelangsing tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial CP, yang kemudian ditelusuri lebih lanjut ke tempat tinggalnya di kawasan Jalan Karang Indah Raya, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kapsul beserta botol dan stiker label kemasan yang diduga digunakan untuk pengemasan produk. Berdasarkan keterangan awal, produk tersebut diduga telah diedarkan sejak 2019, dengan pemesanan sekitar 3.000 kapsul setiap bulan untuk dipasarkan kepada konsumen di wilayah Provinsi Bengkulu.

Atas temuan tersebut, penyidik melakukan pendalaman guna memastikan legalitas produk, kandungan obat, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan tindak pidana ini diselidiki berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan ahli BPOM dan jaksa penuntut umum, melakukan pemeriksaan ahli, serta melengkapi alat bukti untuk menentukan proses hukum berikutnya.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat pelangsing, terutama yang dipasarkan secara daring. Pastikan produk memiliki izin edar yang sesuai dan tidak mudah tergiur klaim penurunan berat badan tanpa memperhatikan aspek keamanan.

**Polisi Bersama Masyarakat.**

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News