Satuan Reserse Narkoba Polres Pasbar berhasil menangkap pelaku penyelundupan 12 Kilogram Ganja

More articles

Pasaman Barat,dutametro.com.-Satuan Reserse Narkoba Polres Pasbar berhasil menangkap pelaku penyelundupan 12 Kilogram Ganja.Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pelaku penyelundupan 12 Kilogram Ganja yang dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman paket JNE berinisial, MT alias B di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Senin, 20 November 2023.

Pengungkapan kasus penyelundupan Ganja terbesar oleh Personel Polres Pasaman Barat tersebut, merupakan tidak lanjut kejadian di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) beberapa waktu lalu.

Petugas cargo di bandara melakukan pemeriksaan x-ray dan menemukan dua bungkus besar barang haram tersebut dalam sebuah paket pengiriman ekspedisi JNE.

“Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polres Padang Pariaman, saat petugas cargo di BIM melakukan pemeriksaan, ditemukan 12 Kilogram Ganja dan pengirim barangnya berasal dari Ujung Gading,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Erianto dan Kasi Humas Polres, AKP Rosminarti saat jumpa pers bersama wartawan, Kamis (23/11/2023) di halaman Polres Pasaman Barat.

Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi dari polres Padang Pariaman, Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kepolisian, mendatangi JNE Simpang Empat dan JNE Ujung Gading, dan melihat rekaman cctv di tempat tersebut.

Saat melihat rekaman cctv JNE Ujung Gading, petugas mencurigai satu orang mengantarkan paket yang diduga narkoba tersebut.

“Awalnya petugas mendatangi JNE Simpang Empat, namun nomor resinya dari ujung Gading. Petugas langsung menuju ke Ujung Gading dan mendapatkan petunjuk untuk menemukan pelaku,” ucapnya.

Setelah diselidiki oleh petugas, diketahui salah seorang pria berinisial A yang mengantarkan paket ke JNE.

Pelaku sebenarnya terungkap setelah paket dimasukkan ke JNE dan A hanya membawa uang 600 ribu rupiah. Setelah ditimbang, ternyata biaya pengiriman paket tersebut adalah sebesar 700 ribu rupiah.

“Bukan tersangka B yang mengantarkan ke JNE, tapi menyuruh ponakannya A, saat di JNE biaya pengirimannya kurang, dan transfer 100 ribu melalui aplikasi Dana oleh tersangka B, maka dari situ kita tahu B adalah pelaku,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah di interogasi petugas, B mengaku baru pertama kali melakukan aksinya sebagai kurir narkoba tersebut.

B disuruh mengirim paket melalui telepon dari seseorang bernama pangki dan disuruh menjemput barang yang dijatuhkan ke dalam sebuah parit di sekitaran Unjung Gading.

“B sudah kenal dengan Noman dan pangki yang merupakan narapidana di Malang, Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan pasal yang disangkakan pelaku Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 111 ayat (1) Undang -undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau Pidana paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,• (sepuluh milyar rupiah).

Ia menambahkan, untuk kegiatan selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendataan jasa kargo yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.

Polres akan memberikan edukasi terhadap karyawan jasa pengiriman, sehingga bisa melakukan deteksi awal penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Kita akan data seluruh jasa kargo dan memberikan edukasi, sehingga para karyawan bisa melakukan deteksi dini. Selain itu, kita juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Madina, Sumatera Utara dengan secara continue dan bersama sama membuat tim untuk melakukan pencegahan maupun penindakan,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest