Jakarta,Dutametro.com.-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan konsultasi terkait rencana pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Konsultasi ini diharapkan dapat memperjelas arah Propemperda 2025, serta menentukan ranperda mana yang dapat segera dibahas dan mana yang perlu ditunda, mengingat transisi pemerintahan yang sedang berlangsung.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M. Yasin, dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (21/11) menjelaskan, bahwa Indonesia saat ini berada dalam masa transisi pemerintahan, di mana terdapat perubahan kebijakan yang dapat mempengaruhi proses pembahasan ranperda. “Beberapa ranperda perlu ditangguhkan atau ditunda pembahasannya, menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Bisa jadi objek dari ranperda tersebut beralih kewenangannya dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat,” ujarnya.
M. Yasin menambahkan, ada 20 ranperda yang direncanakan untuk dibahas oleh DPRD Sumbar pada tahun 2025. Beberapa di antaranya melibatkan berbagai unsur masyarakat, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap indeks demokrasi di Sumbar ke depan.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, terdapat 13 ranperda dalam Prolegda 2025 yang dapat dipastikan untuk dibahas, sementara beberapa lainnya masih harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Anggota Bapemperda DPRD Sumbar, Rafdinal, juga menekankan pentingnya koordinasi yang erat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di daerah dalam penyusunan ranperda 2025. “Kita perlu koordinasi yang jelas, terutama dalam hal lampiran draft ranperda, mengingat ada perubahan sistem yang diterapkan oleh pemerintah baru,” ungkap Rafdinal.
Dia juga menambahkan bahwa Bapemperda DPRD Sumbar terus aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Beberapa kegiatan yang telah dilakukan antara lain kajian terkait usulan ranperda yang disampaikan oleh anggota dewan atau komisi, serta rapat harmonisasi terkait usul ranperda.
Dalam kunjungan ke Kemendagri, Bapemperda DPRD Sumbar diterima oleh analisis kebijakan Kemendagri, Adam Oktaviantoro, yang menegaskan bahwa Bapemperda memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pembahasan perda setiap tahun. “Ketika komisi atau tim pembahas ranperda mengalami kendala, peran Bapemperda sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul,” ujar Adam.
Menurutnya, peran Bapemperda yang kuat dalam merancang dan membahas ranperda akan berdampak positif pada kinerja legislasi DPRD Sumbar secara kelembagaan.
















