Karcis Palsu Cemari Wisata Telun Berasap, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

KERINCI, dutametro.com – Dugaan pemalsuan karcis parkir di kawasan wisata Air Terjun Telun Berasap menuai sorotan serius. Karcis yang beredar mencantumkan tarif Rp15.000, jauh di atas ketentuan resmi dalam Perda yang hanya sebesar Rp5.000. Perbedaan ini memicu keresahan wisatawan dan menguatkan dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang merugikan pengunjung.

Sejumlah wisatawan mengaku keberatan karena harus membayar di luar tarif resmi tanpa kejelasan dasar hukum. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan destinasi wisata unggulan daerah.

Merespons hal tersebut, Polres Kerinci langsung turun ke lokasi melakukan penertiban dan pemeriksaan aktivitas parkir. Aparat mengingatkan petugas agar tidak melakukan pungutan di luar aturan. Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengambil langkah tegas dengan mencabut izin pengelolaan parkir sebagai bentuk komitmen penataan.

Namun, hingga kini belum terlihat proses hukum yang menyasar pelaku utama dugaan pemalsuan karcis tersebut. Aktivis Kerinci, Iwan Efendi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini, bukan sekadar melakukan penertiban administratif. Ia menilai tindakan ini sudah masuk ranah pidana serius karena menyangkut pemalsuan dokumen resmi daerah.

Secara hukum, pemalsuan karcis retribusi dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Jika ditemukan unsur pungutan liar yang merugikan keuangan daerah, pelaku juga berpotensi dijerat tindak pidana korupsi. Masyarakat mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan agar memberikan efek jera serta menjaga citra pariwisata Kerinci tetap positif. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News