Maluku Utara | Dutametro.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara Melalui Koordinator Rajak Idrus.
Dia Meminta KPK harus membongkar BAP Muhaimin Syarif (Ucu) sekaligus Menindaklanjuti Pernyataan Muhaimin Syarif, Dalam Sidang Lanjutan beberapa bulan yang lalu di Pengadilan Negeri Ternate.
Jika KPK Membongkar BAP Terdakwa Ucu pasti menemukan banyak kejujuran Ucu dalam BAP tersebut. Muhaimin Syarif dalam pengakuannya bersma sama dengan Kadis ESDM Suriyanto andili pernah bertemu dengan sala satu pimpinan perusahaan pertambangan di jakarta. Dan hal ini harus di.bongkar oleh Lembaga Anti Rasuah KPK.
LPI Maluku Utara menilai bahwa dalam perkara ini Muhaimin Syarif dan kadis ESDM telah bersama sama mengurus Izin tambang.
“Maka dengan itu tidak ada alasan yang kuat jika KPK hanya menetapkan Muhaimin Syarif alias ucu sebagai tersangka sedangkan kadis SDM Suriyanto Andini tidak di tetapkan tersnagka.” kesalnya.
Lanjut Rajak Idrus, dalam pengakuan Ucu kepada kadis ESDM Suriyanto Andini pernah menyerahakan Fles dis yang di mana Fles dis tersebut beriisi dokumen Ijin usaha pertambnagan di Maluku Utara.
Muhaimin Syarif juga dalam keterangan nya sebagai terdakwa telah menyerahkan satu buah dokumen kepada kadis ESDM dan dukumen itu di duga juga berisi dukumen IUP Yang di simpan di rumahnya.
“Maka dengan itu, LPI Maluku Utara Minta agar KPK mengambil dokemen tersebut sebagai barang bukti.” tegasnya. Sabtu 24/5/25.
Lanjut Koordinator LPI Maluku Utara. Bukan hanya itu dalam pengakuan Muhaimin Syarif Juga pernah memberikan satu buah kartu ATM melalui Sopir pribadi Ucu atas nama Eko yang memberikan kepada Kadis ESDM.
Dan itu di akui langsung oleh kadis ESDM bahwa iya pernah menerima satu buah Kartu ATM dari Eko yang di dalam nya ada sejumpah uang untuk di jadikan sebagai oprasional mulai dari membayar tiket pesawat hingga membayar kamar hotel ketika ke jakarta.
LPI menilai kemungkinan semua itu hanya uang operasional urusan untuk ijin tambang.
Secara tidak langsung pernyataan Muhaimin Syarif dan pengakuan kadis ESDM adalah fakta Hukum.
Sebab ini pengakuan dalam persindangan. Seharusnya KPK tidak punya alasan untuk tidak menetapkan Suriyanto Andini sebagai tersangka.
Sebab publik melihat sangat tidak adil ketika KPK hanya menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka sedangan kadis ESDM nya belum di tetapkan tersangka.
LPI minta KPK jangan ada istimewa atau tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi karena samua manusia sama di mata Hukum. Dan harus ada keadalan Hukum.
Karena Keterangan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili dalam sidang dugaan suap proyek dan pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) itu tidak jujur dan di anggap memberikan keterangan Palsu.
Sehingga Terdakwa Muhaimin Syarif dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang diberikan kesempatan oleh majelis untuk menanggapi keterangan saksi meminta saksi Suryanto andli untuk memberikan keterangan secara jujur dan terbuka dalam perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut, dipimpin ketua majelis hakim, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya.
“Keterangan Muhaimin telah menyampaikan bahwa Pak Suryanto ingat tidak, membawa Fleshdisk yang berisikan data usaha pertambangan di Maluku Utara dan memberikan kepada saya itu baik di kantor saya yang berlokasi di Jakarta Selatan lantai 9, karena rumah saya di Jakarta dan rumah saya di Kelurahan Kalumata,” kata Ucu yang bertanya kepada Suryanto
Kemudian Suriyanto pun menjawab “Iya, saya di berikan tapi sudah lupa, berapa kali,” ucap Suryanto, menjawab pertanyaan Ucu. Terdakwa kembali mengingatkan saksi terkait dengan jumlah pertemuan untuk memberikan flashdisk yang berisikan dokumen WIUP.
“Saya ingatkan ya pak Suryanto, kalau pak berikan saya flashdisk yang berisikan dokumen WIUP itu lebih dari 5 kali. Selain flashdisk, pak Suryanto juga telah menyuruh staf saya untuk mencetak dokumen WIUP atas kepentingan pak Suryanto di kantor saya,” ucap Ucu dengan nada tegas.
Iya pak Ucu, yang jelas saya berikan namun saya sudah lupa berapa kali,” kata Suryanto, kembali menjawab.
Maka dengan itu KPK di minta harus berlaku adil untuk penanganan sebuah perkara.
“Apa lagi ini perkara suap yang berhubnugan dengan dokumen IUP. KPK harus lebih terbuka.” tandasnya. (Jak)