Iklan
Iklan

Pemkot Kotamobagu Tegas: Sangadi Abaikan Kewajiban Bisa Diberhentikan dari Jabatan

KOTAMOBAGU,DutaMetro.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh sangadi dan lurah agar menjalankan tugas pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. Kepala desa yang mengabaikan kewajiban administratif, pelaporan, dan keterbukaan informasi bahkan dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, saat memimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang dihadiri seluruh camat, sangadi, dan lurah se-Kota Kotamobagu di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026).

Rapat evaluasi tersebut digelar untuk mengukur capaian kinerja aparatur desa dan kelurahan, termasuk pelaksanaan tugas pemerintahan, kepatuhan administrasi, serta realisasi target penerimaan pajak daerah.

Dalam arahannya, Sahaya menegaskan bahwa jabatan sangadi bukan sekadar memiliki kewenangan, tetapi juga dibarengi dengan tanggung jawab besar yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan

“Jangan hanya memahami hak dan kewenangan. Sangadi juga wajib memahami dan melaksanakan seluruh kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut. Pemerintahan desa harus berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Sahaya, masih ditemukan adanya kecenderungan sebagian kepala desa yang lebih fokus pada kewenangan jabatan, namun kurang memperhatikan kewajiban administrasi, koordinasi pemerintahan, dan pelaporan yang menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa.

Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) setiap akhir tahun anggaran kepada kepala daerah, menyampaikan laporan akhir masa jabatan, memberikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat secara terbuka.

“Keterbukaan informasi dan laporan penyelenggaraan pemerintahan bukan sekadar formalitas. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan pembangunan, pelayanan, pemberdayaan, dan penggunaan anggaran desa,” ujarnya.

Sahaya juga mengingatkan bahwa Undang-Undang telah mengatur sanksi bagi kepala desa yang tidak menjalankan kewajibannya. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan apabila pelanggaran terus berlanjut.

“Jangan menganggap kewajiban pelaporan, koordinasi, dan keterbukaan informasi sebagai hal yang bisa diabaikan. Aturan sudah jelas, konsekuensinya juga jelas. Karena itu seluruh sangadi harus disiplin dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Selain mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, rapat tersebut juga membahas capaian penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Kotamobagu meminta seluruh sangadi dan lurah lebih aktif mengedukasi masyarakat agar meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Melalui rapat evaluasi ini, Pemkot Kotamobagu berharap seluruh pemerintah desa dan kelurahan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas, menjaga tertib administrasi, serta membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News