Iklan
Iklan

DPRD Pasaman Gelar Paripurna Dengar Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Terhadap Dua Ranperda

Lubuk Sikaping, dutametro.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar sidang paripurna untuk mendengar jawaban Bupati Pasaman atas pandangan fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan.

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua Satu DPRD, Danny Ismaya dari Fraksi PKS, didampingi Wakil Ketua Dua Yasri dari Fraksi Partai Golkar. Paripurna ini beragendakan pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD tahun 2023, dan Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman tahun 2025-2045.

Sidang ini dilaksanakan di aula ruang sidang lantai II gedung DPRD Lubuksikaping sejak siang hari pada Senin, 24 Juli 2024, dan berlanjut hingga malam hari, baru berakhir menjelang pukul 22:00 WIB.

Dalam pandangan yang dibacakan oleh masing-masing fraksi, banyak hal yang menjadi sorotan. Di antaranya, Fraksi PKS meminta agar pemerintah daerah membuat terobosan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perihal BUMD yang belum memberikan sumbangsih signifikan terhadap PAD juga dipertanyakan.
Sementara itu, Fraksi Golkar menyoroti potensi PAD yang belum tergali secara maksimal dan mendesak percepatan realisasi kegiatan di tahun 2024.

Fraksi PKB meminta agar pemerintah daerah menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan RPJPD. Sedangkan Fraksi PPP, PAN, Nasdem, dan Gerindra lebih menitikberatkan agar pemerintah daerah memberikan perhatian lebih untuk perbaikan sarana dan prasarana fasilitas umum.

Fraksi Demokrat dalam pandangannya memberikan banyak masukan kepada pemerintah daerah, di antaranya peningkatan program terpadu antar OPD, pengoptimalan PAD, evaluasi berkala terhadap program yang berjalan, serta dukungan terhadap rencana proses investasi geothermal.

Dalam jawaban pemerintah daerah yang dibacakan langsung oleh Bupati Pasaman, Sabar AS, pada hakekatnya semua pandangan fraksi-fraksi DPRD tersebut telah dijawab dengan rincian dan catatan. Jawaban bupati dapat diterima dan dipahami oleh seluruh fraksi.

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, di ujung sidang paripurna tersebut dicapai kesepakatan dan persetujuan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 181/06/BUP-PAS/2024 dan Nomor 13/KPTS/DPRD/PAS/2024 tentang persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Pasaman dengan pemerintah daerah tentang:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2023.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Tahun 2025-2045.
Poin yang disepakati adalah membahas dan menyetujui ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 serta ranperda RPJPD 2025-2045, serta menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan ranperda dengan menyelesaikan perubahan dan koreksi terhadap ranperda.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News