TALANG – Sebanyak 10.000 benih ikan ditebar di kawasan Lubuak Larangan Batang Aia Kasiak, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Kegiatan ini bukan sekadar menambah populasi ikan, tetapi menjadi langkah nyata memperkuat kelestarian sungai sekaligus menjaga kearifan lokal yang telah diwariskan masyarakat Nagari Talang secara turun-temurun.
Penebaran benih ikan tersebut merupakan kolaborasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Daswip Petra Dt. Manjinjiang Alam bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala DKP Provinsi Sumatera Barat Syefdinon, S.Sos., MM, didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok Ir. Syoufitri, MM, Forkopimcam, Wali Nagari Talang Zul Fadri, Ketua Pemuda Nagari Talang Rony Akhyar, jajaran pemerintahan nagari serta masyarakat setempat.
Sebanyak 10.000 ekor benih ikan yang dikemas dalam 50 kantong dilepas ke aliran Batang Aia Kasiak. Benih tersebut diharapkan berkembang dengan baik sehingga mampu memperkuat populasi ikan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Bagi masyarakat Nagari Talang, Lubuak Larangan bukan sekadar kawasan sungai. Di baliknya terdapat nilai adat, kesepakatan bersama dan semangat gotong royong dalam menjaga sumber daya alam.
Melalui aturan Lubuak Larangan, masyarakat memberikan kesempatan kepada ikan untuk berkembang biak secara alami sekaligus menjaga habitat perairan dari aktivitas yang dapat merusak ekosistem.
Karena itu, penebaran 10.000 benih ikan kali ini memiliki makna yang jauh lebih besar. Pemerintah dan masyarakat tidak hanya melepas ikan ke sungai, tetapi juga menanam harapan agar kekayaan alam Batang Aia Kasiak tetap terjaga dan dapat dinikmati generasi mendatang.
Keberhasilan program tersebut tentu tidak berhenti setelah benih dilepas. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi kawasan Lubuak Larangan, mencegah penangkapan ikan secara sembarangan serta menjaga lingkungan sungai agar tetap menjadi habitat yang sehat bagi ikan.
Wali Nagari Talang Zul Fadri menyambut baik dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Anggota DPRD Sumbar terhadap keberadaan Lubuak Larangan Batang Aia Kasiak.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin serius menjaga kawasan sungai sebagai aset bersama.
Ia berharap program pelestarian sumber daya ikan dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga keberadaan Lubuak Larangan semakin kuat dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menghilangkan nilai adat yang selama ini dijaga.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Daswip Petra Dt. Manjinjiang Alam menilai keberadaan Lubuak Larangan memiliki nilai penting, bukan hanya dari sisi ekologis, tetapi juga sosial dan budaya.
Menurutnya, Lubuak Larangan merupakan bukti bahwa masyarakat nagari sejak dahulu telah memiliki kesadaran untuk menjaga sumber daya alam melalui aturan adat dan kesepakatan bersama.
“Penebaran benih ikan ini diharapkan semakin memperkuat upaya masyarakat dalam menjaga kelestarian sungai dan sumber daya perikanan,” ujarnya.
Kepala DKP Provinsi Sumatera Barat Syefdinon menegaskan, keberlanjutan sumber daya perikanan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama agar benih yang ditebar benar-benar dapat tumbuh dan berkembang.
Penebaran benih, katanya, tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak ikan yang dilepas, tetapi juga bagaimana habitatnya dijaga setelah kegiatan berlangsung.
Karena itu, kolaborasi antara DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah nagari, pemuda dan masyarakat menjadi kekuatan penting agar program tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan memberikan dampak nyata dalam jangka panjang.
Kini, 10.000 benih ikan telah menjadi bagian dari ekosistem Batang Aia Kasiak. Tugas berikutnya berada di tangan seluruh pihak untuk memastikan benih tersebut tumbuh, berkembang dan kelak memberikan manfaat sesuai dengan aturan serta semangat Lubuak Larangan.
Lubuak Larangan Batang Aia Kasiak pada akhirnya bukan sekadar aliran sungai. Ia adalah warisan adat, benteng kelestarian alam dan titipan bagi generasi mendatang.
Menjaga sungai berarti menjaga ikan. Menjaga ikan berarti menjaga sumber kehidupan. Dan menjaga Lubuak Larangan berarti menjaga masa depan Nagari.**yaNs





























