Gunungsitoli,Sumatera Utara,Dutametro.com.- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap 6 terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak proyek Rp38.550.850.700, Kamis (24/09/2026).
Sidang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Keenam terdakwa tersebut adalah:
Juang Putra Zebua, S.T., M.M. selaku PPK. Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH. selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2024.Fredy Ligim Putra Zebua, ST. selaku Penyedia / Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya
Ir. Lianus Ndruru, MM. selaku Manajemen Konstruksi / Direktur PT. Artek Utama
Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2022-2023
Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. selaku Pengguna Anggaran
Keenamnya didakwa Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1/2023 Jo UU No. 1/2026 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH.,MH melalui Kasi intelijen mengatakan para terdakwa melalui penasehat hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 30 September 2026.
Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara profesional, proporsional, objektif dan transparan sesuai ketentuan perundang – undangan serta mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi isu yang dapat melemahkan penegakan hukum. (herman)









