Satreskrim Polres Pasbar Ringkus DS (50) Pelaku Penambang Emas Ilegal

More articles

Pasaman Barat, dutametro.com.-Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus pelaku tindak pidana penambangan emas ilegal inisial DS (50) di Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.

Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan mantan Anggota DPRD Pasaman Barat itu berdasarkan LP/ A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita didampingi Kepala Satreskrim AKP Fahrel Haris mengatakan pelaku kita tangkap pada Selasa (21/2) yang lalu di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Ia mengatakan DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan ekskavator untuk menambang emas di daerah Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Menurutnya penangkapan yang dilakukan Satreskrim terhadap tersangka DS merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada 13 Oktober 2022 lalu.

“Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat ekskavator,” katanya.

Ke enam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS.

Selanjutnya atas bukti yang cukup terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013

tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest