Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak tidak bisa menular kepada manusia. Namun, penyebaran virus ini sangat masif terjadi antar hewan ternak terutama kepada hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan sejenisnya. Saat ini di Sumatera Barat, sudah 13 kabupaten/kota yang dilakukan pemetaan mengenai PMK oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar.
Saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD Sumbar, Senin (23/05/2022). Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Drh. Erinaldi mengatakan ada 120 kasus dan 601 ekor dinyatakan positif PMK. Sehingga beberapa pasar ternak yang ada di Sumatera Barat terpaksa ditutup sementara untuk mencegah penularan PMK pada hewan.
Salah satu nya pasar Ternak Palangki, Sijunjung ditetapkan sebagai zona merah pasca ditemukannya dua ekor sapi yang terkonfirmasi positif terjangkit PMK. Hasil itu didapatkan melalui pengujian sampel laboratorium yang dikeluarkan Balai Veteriner Provinsi Sumbar.
Dua ekor sapi yang terkonfirmasi positif diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, lalu masuk ke Riau, hingga sampai ke Sijunjung. Pasar Ternak Palangki merupakan pasar ternak regional di Sumatra. Hewan ternak yang datang banyak berasal dari luar provinsi bahkan ada dari luar pulau Sumatera.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano meminta dinas melakukan pengecekan pada semua hewan ternak yang ada di Sumbar jelang memasuki Idul Adha. Dirinya juga meminta adanya sosialisasi terkait PMK ini pada masyarakat ke lini paling bawah.
“Perlu adanya seleksi pembelian sapi kurban yang telah memenuhi syarat hewan qurban, jangan sampai memilih hewan yang sakit dan tertular PMK. Untuk itu perlu keseriusan dinas dan pihak terkait mengenai masalah ini. Kalau perlu dilakukan karantina atau diisolasi pada hewan yang terkonfirmasi positf PMK,” kata Arkadius.
Dirinya juga meminta pada Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak di daerah kabupaten/kota dan perbatasan Sumbar. Mengingat banyak nya hewan kurban yang didatangkan dari luar Provinsi Sumatera Barat.
“Kita berharap kasus PMK ini hilang jelang Idul Adha, untuk itu kita minta Dinas terkait menyiapkan Satgas PMK dan siap menerima laporan masyarakat. Ya harus siap masuk kandang keluar kandang. Untuk kesiapan Idul Adha, pengurus masjid dan panitia kurban harus meminta surat keterangan kesehatan hewan dan asal ternak,” ucapnya.
Rapat kerja dipimpin Mochlasin, didampingi Arkadius Dt. Intan Bano dan Anggota Komisi II lainnya seperti Nurkhalis, Muchlis Yusuf Abit, Jefri Masrul, Firdaus, Bakhri Bakar. Juga dihadiri Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, Dinas Pangan, Kemenag Wilayah Sumbar, Polda Sumbar, dan akademisi kesehatan hewan.(***)