spot_img

Seorang Tahanan di Singapura Dihukum Gantung Gegara Selundupkan 1 Kg Ganja

Jakarta, Dutametro.com – Seorang tahanan di otoritas Singapura dihukum mati dengan cara digantung pada Rabu (26/4) karena terkait kasus penyelundupan satu kilogram ganja yang menjeratnya. Singapura mengabaikan seruan internasional agar negara itu menghapus hukuman mati.

Sementara dilansir kantor berita AFP, Rabu (26/4/2023), eksekusi mati tetap dilakukan meskipun ada permintaan dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Singapura untuk “segera mempertimbangkan kembali” hukuman gantung tersebut dan seruan dari Taipan Inggris Richard Branson untuk menghentikannya.

Menurut juri bicara Dinas Penjara Singapura kepada AFP, mengatakan “Warga Singapura, Tangaraju Suppiah (46) menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi,” ujarnya.

Adapun Tangaraju dinyatakan bersalah pada tahun 2017 karena “bersekongkol dengan terlibat dalam konspirasi untuk perdagangan” 1.017,9 gram ganja, dua kali volume minimum yang diperlukan untuk hukuman mati di Singapura.

Sementara tahanan itu dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 dan pengadilan banding kemudian mendukung keputusan tersebut.

Padahal sebelumnya, Richard Branson, anggota Komisi Global untuk Kebijakan Narkoba yang berbasis di Jenewa, menulis di blognya bahwa Tangaraju “tidak berada di dekat” narkoba tersebut pada saat penangkapannya dan bahwa Singapura mungkin akan membunuh orang yang tidak bersalah.

Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri Singapura menanggapi pada Selasa (25/4) bahwa kesalahan tahanan tersebut telah terbukti tanpa keraguan.

Kemudian Kementerian mengatakan dua nomor ponsel yang menurut jaksa merupakan milik terdakwa telah digunakan untuk mengkoordinasikan pengiriman narkoba tersebut.

Sementara itu di banyak bagian dunia termasuk negara tetangga Thailand ganja telah dideskriminalisasi dan kelompok-kelompok hak asasi telah menekan Singapura untuk menghapuskan hukuman mati.(H.A)

Must Read

Iklan
iklan

Related News