Polres Sawahlunto Tangkap 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, 1 orang diduga Pengedar

Sawahlunto, dutametro.com – Kapolres Sawahlunto AKBP. Purwanto Hari Subekti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Taufik beberkan keberhasilannya mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika di Puncak Cemara Sawahlunto, Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan 2,2 gram sabu dan 4 butir ekstasi (inex). Pengembangan dari kasus ini juga didapat 5 paket sabu lagi (25 gram) dan 34 butir ekstasi.

Kapolres Purwanto menyebut, ketiga tersangka A (30) RS (34) dan RK (26) diketahui datang ke Sawahlunto untuk menonton keramaian atau konser dan memakai sabu dilokasi Puncak Cemara. Setelah dilakukan cek urine, ketiganya positif Narkoba.
“Informasi ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba sudah didapat sejak 1 bulan lalu. Dan pada 28 Oktober 2024 lalu didapat info pasti terkait identitas dan kegiatan tersangka. Setelah diinterogasi petugas didapat informasi bahwa A masih menyimpan barang bukti dalam lemari di kamar pribadi A di Jorong Koto Kanagarian Sungai Lansek Kabupaten Sijunjung,” jelas dia, Selasa (26/11/2024).

Selanjutnya pada Minggu (24/11/2024), personil Satresnarkoba, Satreskrim, Sat intelkan, Sat Shabara dan personil sie Propam meluncur kerumah tersangka A, dari pengembangannya ditemukan 5 paket sabu dan 34 butir ekstasi (inex), timbangan dan barang bukti lainnya termasuk bukti transfer BRILink, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Sawahlunto.
“Informasi yang didapat, yang mengatakan bahwa daerah tersangka A cukup rawan, maka dibentuk tim yang beranggotakan Satresnarkoba, Satrekrim, Sat Intelkam, Sat Shabara dan Sie Propam. Namun dengan pendekatan persuasif, hanya 4 orang anggota yang melakukan penggeledahan disaksikan ketua pemuda dan kepala jorong setempat,” tambah Kasat Resnarkoba AKP Taufik.

Ditambahkan Kasar Taufik, dari pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari orang yang tidak pernah dikenal. Selama transaksi pelaku tidak pernah kontak langsung dengan pemilik barang. Pengakuan tersangka, barang haram dibeli lalu diambil di daerah Sungai Tambang.
“Ini merupakan penangkapan terbanyak semenjak Polres Sawahlunto berdiri,” sebut Kapolres.

Pasal yang disangakan kepada pelaku RS dan RK pasal 115 ayat (1), pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1), dimana pasal 115 ayat (1) membawa dan mengangkut, pasal 112 ayat (1) memiliki menyimpan dan menguasai serta pasal 132 ayat (1), yakni pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkang untuk tersangka A, dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati pifana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(rki)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News