‎Gubernur Helmi Hasan Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 1 Mei 2026

Bengkulu, DM – Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Gubernur Helmi Hasan mengumumkan pembukaan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

‎Pengumuman tersebut disampaikan Helmi Hasan melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya pada Ahad (19/4). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.

‎“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi.

‎Ketua Ikatan Alumni Universitas Bengkulu ini menegaskan, program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa penundaan. Helmi juga mengingatkan agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin.

‎“Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini aktif memberikan masukan agar program tersebut kembali dilaksanakan.

‎Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah.

‎Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Agustus, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.

‎“Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini,” ajak mantan Wali Kota Bengkulu yang terkenal dengan seribu jalan mulusnya ini. (red)

‎sumber: mc pemprov bkl

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News