Sabtu, Juli 27, 2024

Dr.Usep Setiawan Tenaga Ahli Utama Keprisidenan Penuhi Undangan Warga Satak Atasi Konflik Agraria

More articles

Kabupaten Kediri,dutametro.com.- Presiden Jokowi perintahkan langsung Dr. Usep Setiawan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI. untuk turun langsung guna penuhi undangan warga satak kecamatan puncu Kabupaten kediri,hal ini sebagai upaya menyukseskan program prioritas pemerintah pusat dalam reforma agraria.Jum’at 27/01/23

sebelum menjawab semua apa yang menjadi keluhan masyarakat desa satak kecamatan puncu Dr. Usep Setiawan di hadapan masyarakat Desa Satak, memohon ijin untuk mengubah posisi duduk, yang semula di kursi menjadi di bawah (Ibarat pepatah duduk sama rendah berdiri sama tinggi) ucap singkat Dr Usep. Dr. Usep memandang dan merasa jika Saya,Mas Joko,Mas Eko dan masyarakat desa satak semua sama.tambah Dr. Usep

dalam sambutannya Dr. Usep menyampaikan,”sebenarnya apa yang menjadi konflik di masyarakat sini itu sudah menjadi prioritas presiden RI.jadi tentu saja usulan dari warga desa Satak ini yang dihimpun oleh budidaya Jaya ini sejalan dengan program prioritas presiden, yakni reforma agraria.

“program reforma agraria ini bertujuan mengurangi ketimpangan, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan warga setempat, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses sumber ekonomi, menangani konflik bidang agraria dan memperbaiki kualitas hidup.ucap Usep dalam sambutannya.

“Terdapat tiga topik akan saya sampaikan masalah agraria di Indonesia termasuk di Kabupaten Kediri, kedua paparan kebijakan reforma agraria dan ketiga mengajak Kabupaten Kediri untuk bersiap reforma agraria,” terangnya

Dr. Usep Setiawan Tenaga Ahli Utama Keprisidenan juga menyampaikan bahwa Kantor Staf Presiden saat ini menerima 1.504 pengaduan masalah agraria dan di kabupaten Kediri terdapat 4 pengaduan ke KSP,” tuturnya lagi.

di tempat yang sama Eko Cahyono selaku Ketua Pokmas Budi Daya Jaya turut menyampaikan, kondisi Desa Satak memiliki luas administrasi 2.000 hektar. Seperti hak kepemilikan tanah tidak lebih dari 40 hektar. “Kami dicepit diantara HGU dan kawasan hutan. Akhirnya muncul ketimpangan sosial hingga kerusakan lingkungan. Saya mengharapkan bantuan pemerintah untuk menolong warga kami mendapatkan hak-nya,” jelasnya Eko Cahyono.(Ndi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest