Kapolres Mentawai Pimpin Langsung Upacara PTDH Tiga Personil Polres Mentawai

Tuapejat, dutametro.com – Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno pimpin langsung upacara Pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga personel Polres Kepulauan Mentawai, di halaman Mapolres Kepulauan Mentawai, Kamis, (22/1/2026)

PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tiga personel yang dikenai sanksi PTDH masing-masing berinisial Brigadir IIB, Bripka ZTN, dan Bripka AS.

Brigadir IIB diberhentikan dengan tidak hormat terhitung mulai 31 Desember 2025 setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Pelanggaran yang dilakukan Brigadir IIB yakni tidak masuk dinas tanpa keterangan yang jelas serta tanpa izin pimpinan yang sah.

Sementara itu, Bripka ZTN juga diberhentikan dengan tidak hormat terhitung mulai 31 Desember 2025 karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Sedangkan Bripka AS dikenai sanksi PTDH terhitung mulai 23 November 2025 akibat melakukan pelanggaran kode etik disiplin Polri.

AKBP Rory Ratno, Kapolres Kepulauan Mentawai, mengatakan, tindakan tegas ini diambil sebagai upaya menjaga integritas, profesionalisme, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, Tegasnya. (SL)

Must Read

Iklan

Related News