Dalam setiap pelayanan pertanahan, pemasangan dan kejelasan patok batas tanah merupakan tanggung jawab pemilik tanah. Petugas ukur hanya melaksanakan pengukuran berdasarkan patok batas yang telah dipasang dan ditunjukkan oleh pemilik tanah pada saat kegiatan pengukuran berlangsung.
Apabila patok batas tidak dipasang, tidak jelas, atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran. Kesalahan batas, perbedaan persepsi dengan pemilik tanah yang berbatasan, hingga potensi sengketa di kemudian hari tetap menjadi tanggung jawab pemilik tanah, bukan petugas ukur.
Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan pengukuran, pemilik tanah diimbau untuk memasang patok batas secara jelas, benar, dan telah disepakati bersama pemilik tanah yang berbatasan. Langkah ini penting untuk memastikan proses pengukuran berjalan lancar serta menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Saat ini, pelayanan pertanahan dilaksanakan secara transparan dan terstandar, sehingga peran aktif pemilik tanah sangat menentukan kelancaran proses serta terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah.
Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung tertib administrasi pertanahan dengan memastikan kesiapan patok batas sebelum pengukuran dilakukan.











