Kediri Jatim ,dutametro.com. – Warga Plosoklaten diamankan Polres Kediri setelah puluhan batang ganja ditemukan dalam pot siap tumbuh. Dari tanaman muda hingga ganja kering, semuanya disita sebagai barang bukti. Polisi masih memburu satu DPO yang diduga menjadi pemasok biji ganja.
Upaya menanam ganja secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, akhirnya terbongkar. Dua pria harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri menggerebek dan menemukan puluhan batang ganja siap tumbuh.
Penindakan dilakukan Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka pertama berinisial H (36) diciduk di Desa Petung Ombo. Dari lokasi tersebut, polisi menyita enam pot berisi 11 pohon ganja berusia sekitar dua minggu. Tanaman haram itu diduga sengaja dibudidayakan untuk dikembangkan lebih lanjut.
Pengembangan cepat dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, H mengaku mendapatkan biji ganja dari tersangka lain berinisial A (50).
Tanpa menunggu lama, petugas bergerak dan mengamankan A di wilayah yang sama. Dari tangan A, polisi menemukan jumlah yang lebih mencengangkan:
“Dua pot kecil berisi 10 batang ganja usia dua minggu
“Delapan pot berisi 33 batang ganja usia sekitar tiga bulan
“Dua batang ganja ukuran sedang
Daun ganja kering seberat 4,10 gram
“Biji ganja kering 3,60 gram
” Satu unit handphone
Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, menegaskan bahwa pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Biji ganja yang ditanam A disebut berasal dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku lain masih kami buru. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terungkap,” tegasnya.
Penemuan puluhan batang ganja ini menjadi bukti bahwa peredaran dan budidaya narkotika masih berupaya menyusup hingga tingkat desa. Aparat memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kediri.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri dan terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Narkotika. Menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan serius yang konsekuensinya penjara bertahun-tahun (Ndi)











