Sabtu, Juli 27, 2024

Suami Bunuh Bapak Gegara Istrinya Sering Diintip Mandi

More articles

Surabaya, Dutametro.com – Saat itu Yanti baru saja selesai mandi, namun dia tak sadar saat mandi tadi, Bapak mertuanya bernama Juri (53) telah mengintipnya. Kemudian saat keluar dari kamar mandi, Juri (53) terlihat sedang memuji aroma tubuh Yanti (mantunya) yang tercium segar dan wangi.
Pujian Juri selanjutnya disusul dengan kata-kata pengakuan telah mengintipnya saat mandi. Bahkan tanpa rasa malu bapak mertuanya itu lalu menyebut kalau bukan mantunya sendiri pasti sudah dicabuli olehnya.

Dikatakan Juri, “Kowe umpomo gak mantuku ngunu wis tak emut (kamu seandainya gak menantu pasti sudah aku emut),” ujarnya saat itu.

Adapun Yanti yang mendengar itu langsung geram dan mengadukan ucapan bapak mertuanya itu ke Kasan, suaminya. Mendengar pengaduan istrinya, Kasan pun naik pitam. Usai magrib, Kasan lalu memanggil Juri yang merupakan bapak tirinya.

Selanjutnya mereka bertiga dikumpulkan Kasan di ruang tamu. Kasan lalu memberitahukan kelakuan cabul bapak tirinya itu ke Timur, ibunya. Setelah mendengar laporan itu, Timur lalu memarahi sambil mengobok-obok muka Juri dengan tangannya. Bukannya takut, tapi Juri hanya diam saja saat itu.

Sambil melontarkan kata, “Wong tuwek kok gak sopan karo anak, kok gak ndidik anak sing bener (orang tua kok tidak sopan sama anak, tidak mendidik anak dengan benar),” ujar Timur, istri Juri.

Begitu juga Kasan tak kalah marahnya, Kasan pun memaki-maki bapak tirinya itu. Ia bahkan mengancam akan pindah ke rumah mertuanya. Namun, Juri malah mempersilakan Kasan dan keluarganya keluar rumah.

Menurut pengakuan Kasan selama tinggal di rumah ibunya, bapak tirinya itu memang kerap mengintip istrinya mandi. Dan tak sekali dua kali. Bahkan Kasan pernah mendapat laporan dari istrinya bahwa bapak tirinya itu pernah hendak menciumnya.

Hal ini yang membuat Kasan semakin jengkel dengan Juri karena tak pernah kapok-kapok dengan kelakuan cabulnya itu.

Mendengar jawaban Juri, Kasan pun membuktikan omongannya dan langsung keluar rumah. Ia memboyong serta istri dan anak-anaknya ke rumah mertua. Kasan dan istrinya selama ini memang tinggal di rumah Juri dan Timur.

Selanjutnya setiba di rumah mertuanya, Kasan lalu menceritakan alasan kepindahannya bersama istri dan anaknya. Orang tua istrinya itu pun lalu mengizinkan Kasan dan keluarganya tinggal di rumahnya.

Hingga keesokan harinya atau Selasa 5 Juli 2016 sekitar pukul 01.30 WIB, Kasan tak bisa tidur. Hatinya masih merasa jengkel dengan kelakuan Juri. Kemudian dia teringat masih memiliki dan menyimpan pestisida pembasmi rumput liar.

Maka selanjutnya Kasan kembali ke rumah Juri sekitar pukul 02.30 WIB. Pada saat mengetuk pintu rumah, ternyata Juri yang membukakan pintu. Kemudian Juri yang penasaran bertanya dengan kedatangannya. Kasan menjawab sedang ingin membuat kopi dan langsung menuju dapur. Mendengar itu Juri tak curiga dan mempersilakannya.

Kemudian sambil merebus air, Kasan berpura-pura menawari Juri apakah ingin dibuatkan kopi juga. Ternyata tawaran itu diiyakan Juri. Maka selanjutnya Kasan membuat dua cangkir kopi. Namun kopi untuk bapaknya itu rupanya telah dicampur dengan pestisida terlebih dahulu.

Kopi yang telah bercampur pestisida itu diaduk dan siap disajikan untuk Juri. Kasan kemudian memanggil dan mempersilahkan Juri untuk meminumnya. Tanpa curiga, Juri lantas menuju dapur dan menyeruputnya.

Namun baru sekitar 2 menit setelah meminum kopi, tubuh Juri oleng. Sambil memegangi dadanya Juri muntah darah. Selanjutnya Kasan yang melihat itu langsung membekap dan mendorong tubuh Juri ke lantai.

Setelah tubuh Juri roboh di lantai, Kasan lalu membuka paksa mulut Juri dan mencekoki mulut Juri dengan sisa pestisida lagi. Tubuh Juri yang kejang-kejang selanjutnya tak bergerak lagi dan tewas. Kasan lantas menuju kandang kambing dan mengambil tali dan kawat. Barang itu kemudian dipakai untuk mengikat tangan dan kaki Juri.

Barulah sekitar pukul 03.00 WIB, Kasan mengangkat tubuh Juri ke atas jok motornya Supra X hitam nopol K 6261 DN. Sambil tangan memegang gas dan tangan kiri memegangi mayat, Kasan menuju ke embung Dusun Tawongan, Desa Kasiman yang tak jauh dari rumah.

Selanjutnya mayat Juri dengan kondisi terikat itu dilarung Kasan di embung tersebut. Setelah puas melakukan aksinya, Kasan selanjutnya mencuci tangan, pulang dan tidur. Keesokan paginya mayat Juri ini kemudian ditemukan warga sekitar pukul 06.00 WIB dan dilaporkan ke polisi.

Setelah mendapat laporan dari warga, polisi lantas menyelidiki penemuan mayat tersebut dan memeriksa sejumlah saksi termasuk Kasan dan istrinya. Hasilnya, polisi akhirnya menetapkan Kasan sebagai tersangka utama pembunuhan Juri. Di hadapan penyidik Kasan mengakui semua perbuatan dan motif pembunuhan itu.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, mengatakan, “Tersangka nekat meracuni dan membuang jasad bapak tirinya karena jengkel terhadap ulah korban yang sering mengintip istrinya mandi di rumah,” ujarnya saat menggelar rekonstruksi pada Selasa, 12 Juli 2016.

Kemudian pada hari Rabu, 25 Januari 2017, Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan Kasan dengan vonis 15 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 tahun pidana penjara.

Dinyatakan oleh hakim ketua Sunoto dengan didampingi hakim anggota Nurjamal dan Isdaryanto, “Menyatakan terdakwa Kasan bin Sarman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim ketua.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest