spot_img

Berantas Mafia Tanah Dan Mafia Peradilan GRIB JAYA Se-Jawa Timur Berkumpul Di Kota Malang

Kota Malang, dutametro.com

GRIB JAYA Se-Jawa Timur berkumpul di Jl. Bandung No. 34 Kota Malang tolak upaya eksekusi oleh terduga mafia tanah dan terduga mafia peradilan atas kepemilikan rumah dan tanah yang saat ini di huni ahli waris dari Almarhum Endro Kusmartono.

Renald selaku Kabid Hukum dan HAM GRIB JAYA menyampaikan informasi hadirnya GRIB JAYA Se-Jawa Timur di kota malang dalam rangka untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dari anggota kami yang akan di eksekusi oleh terduga mafia tanah dan terduga mafia peradilan,

“Intinya di GRIB JAYA khususnya di lembaga pembela hukum, kita tidak pandang bulu dan berkomitmen bahwa masyarakat yang butuh bantuan kami terkait dengan mafia tanah dan mafia peradilan, kami selaku GRIB JAYA lembaga pembela hukum siap mengawal,” tuturnya

Terkait lokus ini sebenarnya adalah milik Almarhum Endro Kusmartono yang saat ini ditempati ahli warisnya Arya sjahreza Bayu lesmana,

“Awal mulanya ini adalah perkara bisnis, sehingga menjaminkan rumah ini dengan catatan ‘sebagai modal bisnis’ kemudian oleh si perayu diselewengkan ke pihak lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ahli waris sehingga memunculkan perkara pidana dan perdatanya,” ungkapnya.

Kami sudah melakukan upaya-upaya hukum seperti Verzet, bantahan, dan melapor ke Polda.

“Alhamdulillah, aksi hari ini GRIB JAYA Se-Jawa Timur yang berkumpul di Jl. Bandung No. 34 Kota Malang guna menolak upaya eksekusi di respon oleh KPN dan Kapolres kota Malang. Dengan adanya surat penundaan eksekusi yang sedianya akan dilaksanakan pada hari ini Rabu 26 Maret 2025 hingga batas waktu yang akan ditentukan kembali oleh pengadilan negeri malang,” jelasnya

Terkait surat penundaan eksekusi kami bacakan,

“Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Surabaya Pengadilan Negeri Malang Nomor:1142/KPN.W14-U2/HK2.4/III/2025. Perihal: Penundaan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mlg Jo
Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Mlg Jo.
Nomor 838/PDT/2023/PT SBY Jo.
Nomor 4105 K/Pdt/2024,” kutibnya saat membacakan surat penundaan eksekusi.

“Untuk selanjutnya kami akan terus mengawal sampai tuntas, dimanapun ada mafia tanah dan mafia peradilan kami akan berantas sampai tuntas,” tegasnya.

Pada kesempatan yang lain Panglima GRIB JAYA Jawa Timur, H.M. Rosadin, menyampaikan keseriusan berantas mafia tanah dan mafia Peradilan di Malang,

“Aksi hari ini sebagai salah satu bentuk gerakan masiv dari anggota GRIB JAYA Se-Jawa Timur guna memberikan dukungan kepada rekan-rekannya di kota malang, hal ini sesuai dengan pesan dari Ketua Umum DPP GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal pada tiap-tiap kesempatan saat memberikan arahan kepada anggotanya,” ucapnya.

(sG)

Must Read

Iklan
iklan

Related News