Minggu, September 8, 2024

Sebanyak 330 Kepala Desa Secara Resmi Di Kukuhkan Langsung Oleh Bupati Kediri Hinindhito Himawan Pramana

More articles

Kediri,Dutametro.com.-Berdasarkan Undang Undang No 3 Tahun 2024,masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun di rubah menjadi 8 tahun, sesuai dengan hal tersebut maka masa jabatan kepala desa yang ada di kabupaten kediri berubah menjadi 8 tahun.

“Bersama 330 kepala desa se-kabupaten kediri hari ini kamis 27/06/2024 secara resmi di kukuhkan langsung oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk masa jabatan dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun yang laksanakan di Pendopo panjalu jayati Kediri pada pukul 11.00 Wib.

“Dalam kata pendahuluan pengukuhan Bupati Kediri menyampaikan,”. saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepada saudara semoga Allah SWT selalu bersama kita,Ucapnya singkat Mas Bup

Prosesi pengukuhan yang di lanjutkan dengan penyerahan surat keputusan ke masing-masing desa yang di mulai dari kecamatan semen kecamatan Mojo hingga selesai.

“Di hadapan wartawan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Menyampaikan,” menindaklanjuti keputusan undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa Alhamdulillah hari ini sudah ada 330 kepala desa yang sudah kita kokohkan masa jabatannya dan ada sekitar 13 desa yang kondisinya hari ini masih PJ jadi tidak masuk dalam pengukuhan.terang Mas Bup

Lebih lanjut,” yang pertama menjalankan program-program di desanya dengan lancar yang kedua harus punya kepedulian terhadap masyarakat,maka tadi saya sampaikan setiap kepala desa harus tahu kalau ada warga yang terlantar walaupun itu dari kota kabupaten lain tapi itu tetap warga negara Republik Indonesia jadi kita punya kewajiban sebagai pemerintah untuk memberikan bantuan, tegasnya

“Jadi saya pesan itu aja karena hari ini kondisinya sering terjadi di desa macam-macam termasuk di barat sungai kemarin itu ada warga kita yang terlantar dari kota kabupaten lain , biasa alasannya kepala desa itu, ini bukan warga Kabupaten kediri Mas ini warga pindahan.

Kalau seperti itu menjadi warga Kabupaten lalu setelah itu bisa kita berikan bantuan jadi jangan sampai ada warga terlantar di Kabupaten Kediri, selain itu desa harus punya gambaran selama 5 tahun ke depan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa selama 1 tahun apa yang akan dilakukan stunting juga demikian dilihat angkanya hari ini berapa, bulan depan akan turun berapa tahun depan akan turun berapa gitu.

“jadi harapannya Kabupaten Kediri di tahun 2025-2026 sudah bisa Zero stunting Zero group stunting artinya 0% stunting dan tidak ada pertumbuhan stunting.Pungkasnya Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

“Perlu kita ketahui hadir dalam acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa tahun 2024 di pendopo panjalu jayati Kediri, “Sekda Kediri,kepala OPD,Camat se-kabupaten kediri. (Ndi).

- Advertisement -spot_img

Latest