Sawahlunto,dutametro.com – Tim Opsnal Lintah Bara Sat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan Dusun Tapian Nambar, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Minggu (26/07/2026). Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial MRS alias Rangga (20), pelajar/mahasiswa, warga Guguak Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, dan AA alias Aziz (18), pelajar/mahasiswa, warga Jirek Koto Alam, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R mennyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang kurir yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Sawahlunto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku” jelas dia.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit telepon genggam milik MRS alias Rangga, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2219 EP yang digunakan kedua terduga pelaku.
“Sebelum dilakukan penggeledahan, Tim Sat Resnarkoba terlebih dahulu menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi dalam proses penggeledahan guna memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur. Setelah perangkat desa hadir, petugas memperlihatkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan,” ungkap dia.
Kasat Ary Andre menambahkan setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka berinisial MRS alias Rangga dan AA alias Aziz akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.
“Polres Sawahlunto akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan lansung melalui layanan 110 ataupun menghubungi Petugas Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” pungkas dia.(riky)

























