Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan serta Ketenagakerjaan, Kabupaten Nias melaksanakan penerimaan berkas pelaku UMKM calon penerima bantuan Stimulus penguatan modal bagi pelku UMKM TA 2022 yang berlokasi di Kantor Kopukmdagnaker Rabu, 26/10/2022.
Adapun dasar kegiatan pemberian bantuan stimulus bagi pelaku UMKM adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Perda Kabupaten Nias Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD tahun 2022. Perbup Nias Nomor : 26 tahun 2022 tentang Penjabaran perubahan APBD Kabupaten Nias tahun 2022 serta anggaran bersumber dari Dana Transfer Umum sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum Tahun anggaran 2022.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupten Nias melalui Kabid Koperasi & UKM Elisari Hulu, SE mengatakan tujuan pemberian bantuan ini untuk merangsang perkuatan Modal usaha bagi pelaku UMKM.
“Bantuan yang akan diberikan ini nantinya bertujuan untuk merangsang perkuatan modal usaha bagi pelaku UMKM supaya bisa lebih berkembang lagi.” ucapnya
Masih Kabid, ketika dijumpai awak media dutametro.com ditengah – tengah masyarakat yang menyampaikan permohonan mengatakan sebelumnya kita telah mengedarkan pengumuman dari tanggal 17 – 21 Oktober 2022 turut dimuat syarat-syarat yang dilengkapi untuk mengajukan permohonan penerimaan bantuan stimulus dan juga jadwal pendaftaran permohonan dari tanggal 24 – 26 Oktober 2022, nantinya quota masyarakat Pelaku UMKM yang menerima bantuan stimulus ini sebanyak 375 UMKM dan apabila permohonan melebihi dari jumlah quota, maka kami akan melaksanakan seleksi berkas dan perangkingan.” ucapnya
Pantauan awak media dutametro.com Masyarakat pelaku UMKM begitu antusias mengajukan permohonan dengan tenang dan tertib. (Herman)