Sabtu, Juli 27, 2024

Management Mitratel Klarifikasi Pemberitaan Atas Penyegelan Sementara Tower Telekomunikasi

More articles

dutametro.com.-Management PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) membantah tudingan bahwa pihaknya tidak mengurus izin pendirian tower telekomunikasi yang berada di lingkungan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Perusahaan penyedia menara telekomunikasi (tower provider) terbesar di Asia Tenggara ini berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku.

Azizi Hakim selaku Project ManagerĀ  mitratel dari pendirian tower tersebut menjelaskan pihaknya sudah mengurus perizinan dari mulai tingkat kelurahan hingga instansi pemerintah terkait, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Semarang.

Hal itu didasari adanya kajian teknis dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Semarang, tentang penentuan titik koordinat menara telekomunikasi mitratel terhadap cell plan di Kabupaten Semarang.

“Kami sudah mengurus izinnya, dan saat ini sedang berproses,” kata Hakim. Selasa (27/12/2022).

Lanjut kata Hakim, sebelum berdirinya tower telekomunikasi di wilayah tersebut, sebelumnya sudah ada tower telekomunikasi, namun karena akan digunakan untuk pintu masuk kawasan industri terpaksa harus digeser ke posisi saat ini.

Ia mengatakan, pihaknya mendirikan tower tersebut waktu itu acuannya adalah Perda Kabupaten Semarang. Perda tersebut memperbolehkan namun terhambat Perbup.

“Pembangunan tower itu, kami mengacu pada Perda Kabupaten Semarang. Kami tidak menyangka penyegelan tower itu bakal terjadi,” ujar Hakim selaku Project Manager Mitratel.

Menurutnya, di wilayah pendirian tower tersebut masih tanda tanya, apakah masuk kategori perdesaan atau perkotaan.

“Berdirinya tower disitu menurut kami masuk kategori perdesaan, namun adanya penyegelan itu kami jadi tanda tanya, apakah masuk kategori perdesaan atau perkotaan, karena masih lingkup Wilayah Kabupaten Semarang dan bukan di pusat administrasi pemerintah kabupaten,” kata Hakim.

Ia berujar bahwa Perbup Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Penataan Menara Telekomunikasi, menurutnya perlu dievaluasi.

“Dalam Perbup tersebut tidak mendefinisikan Apa itu perkotaan apa itu perdesaan, begitu juga untuk jalan arteri/ primer juga perlu adanya definisi pada perbup tersebut, jadi tidak ambigu,” terang Hakim.

Pihaknya menyayangkan adanya penyegelan sementara pada tower telekomunikasi tersebut oleh Satpol PP Kabupaten Semarang. Namun pihaknya tetap mengedepankan komunikasi yang humanis dengan instansi Pemkab terkait.

(VS/Ttg/Ag)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest