Solok Selatan, Dutametro-Praktek penambang emas ilegal tanpa izin di Sepanjang Aliran Sungai Batang Hari semakin menjadi saja. Meskipun regulasi hukum terkait kegiatan pertambangan telah diatur, namun tindak pidana tersebut masih terus dilakukan. Beberapa dipantau, lokasi tambang ilegal tersebut tepatnya di Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan Dan Lubuk Ulang Aling Tengah juga Lubuk Ulang Aling Induk.
Ketegasan pihak berwajib hingga kini tak terlihat sedikitpun. Meski Lokasi tambang berada di wilayah hukum Polsek Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat namun penegak hukum setempat tak bertindak. Karena hal inilah, timbul pikiran, bahwa hal ini diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum setempat.
Perbuatan pelaku penambang tanpa izin tersebut sudah jelas-jelas melawan hukum. Walaupun sudah menjadi rahasia umum dan sering di suarakan di media, namun sampai saat ini tidak ada satupun tindakan dari aparat penegak hukum padahal sudah jelas melanggar pasal 158 UU Minerba. Sangsinya sudah ditetapkan, baik PP no.15 tahun 2022 dan permen ESDM no. 16 tahun 2021, semua peraturan dikakangi dan dibiarkan bebas beraktivitas memporak-porandakan bahu sungai Batanghari (DAS).
Merasa dibiarkan, para pelaku penambang emas ilegal yang beraksi menggunakan alat berat jenis excavator di aliran sungai Batang Hari telah mencemari air Sungai Batang Hari sampai ke Provinsi Jambi.
Salah satu warga Muaro Sangir lubuk ulang Aling yang bisa dipercaya, membenarkan aktivitas tambang emas tanpa izin tetap bebas bekerja tanpa hambatan. Walaupun sudah viral di media, oknum terkait membolehkan beraktivitas”, ungkapnya saat diwawancara.
Sementara, saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Sangir Batanghari IPTU Dedi.S melalui pesan singkat WhatsApp terkait tambang emas tanpa izin di aliran sungai Batanghari di wilayah hukumnya mengatakan nanti konfirmasinya saya sampaikan ke kasat Reskrim polres Solok Selatan”, ungkapnya.
Tim