Tulangbawang, Dutametro.com_Kemampuan keuangan Daerah belum memadai menjadi alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang (Tuba) belum menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2019 terkait kenaikan besaran penghasilan tetap (Siltap) Rukun Keluarga (RK) tidak bisa di laksanakan di Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2020.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kampung (DPMPK) Kabupaten Tulangbawang Hariyanto, kenaikan besaran Siltap untuk RK di Kabupaten Tulangbawang tidak bisa diterapkan karna anggaran daerah belum memadai untuk menerapkan PP tersebut.
Kita juga telah menawarkan kepada Kepala Kampung untuk untuk mencukupi Siltap RK menggunakan Dana Desa (DD), akan tetapi Kepala Kampung tidak menyetujuinya. Sedangkan Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat untuk mencukupi kenaikan Siltap RK menggunakan DD.
Hariyanto juga menjelaskan, untuk sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) kita hanya ada dua sumber saja, yaitu Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) saja, sedangkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) kita hanya bersumber dari Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam), untuk Dana Bagi Hasil (DBH) Kampung sendiri belum direalisasikan.
Kebijakan Pemerintah Daerah, berdasarkan kemampuan keuangan daerah baru melakukan kenaikan Siltap RK sebesar Rp 100.000/bulan tahun 2022, kenaikan tersebut baru kita realisasikan tepatnya pada APBD-P pada tahun anggaran 2022 ini.
Diberitakan sebelumnya Penetapan besaran nominal Siltap RK di Kabupaten Tulangbawang dari tahun anggaran 2020 sampai dengan saat ini, tidak sesuai dengan pasal 81 ayat (2) PP No 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang Desa dimana dalam peraturan tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainya.
Berdasarkan pengakuan salah satu ketua rukun keluarga (RK) di Kecamatan Banjaragung, hingga saat ini dirinya mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji jauh dibawah dari PP nomor 11 tahun 2019 sebesar Rp2 022 200.
“Gajinya Rp575 ribu per bulan,” kata dia saat dihubung , melalui sambungan seluler, Minggu, 20 November 2022.
Ia mengaku, menjabat sebagai Ketua RK sejak tahun 2020. Besaran gaji yang didapat itu belum pernah mengalami perubahan hingga saat ini.
Ia menilai kebijakan pemerintah daerah yang hendak menaikan insentif bagi para rukun tetangga merupakan langkah kurang tepat, lantaran besaran siltap yang mesti didapat RK dan telah tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2019 belum direalisasikan.
Ia mendapatkan informasi, insentif RT akan mengalami kenaikan sebesar Rp100 ribu perbulan dari Rp500 ribu menjadi Rp600 ribu.
“Saya pribadi secara administrasi kurang pas, sedangkan kabupaten lain saja lebih jauh seperti Tubaba dan Mesuji sudah Rp2 juta keatas (Siltap RK) padahal Tulangbawang kabupaten tua. Secara prosedur menyalahi aturan, mau ngomong pemerintah kita nyalahin aturan apalah daya kita cuma bawahan,” ujar dia.
Jika melihat undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan Peraturan Bupati Tulangbawang No 11 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kampung dijelaskan perangkat kampung sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri atas, sekertaris kampung, pelaksanaan kewilayahan/kepala dusun/ rukun keluarga, dan pelaksana teknis.
Kadus atau Rukun Keluarga itu bagian dari perangkat desa yang ditetapkan besaran penghasilan tetap oleh peraturan pemerintah tersebut. Jika melihat dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa Pasal 81 ayat 2 huruf (c) besaran penghasilan tetap perangkat desa lainya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gajih pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Dijelaskan juga pada ayat (3) dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lainya dalam APBDesa selain Dana Desa.
Untuk waktu pelaksanaan perubahan besaran Siltap oleh Pemerintah Daerah sendiri dimulai paling lambat pada bulan januari tahun 2020 hal itu tercantum dalam Palas 81B ayat (1) dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekertaris desa, dan perangkat desa lainya diberikan paling lambat terhitung bulan Januari tahun 2020.
Menelisik besaran Siltap, berdasarkan Peratun Bupati nomor 01 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Kampung tahun 2019 dalam pasal 6 ayat (2) rincian besaran Siltap untuk kepala kampung sebesar Rp2 juta perbulan, sekertaris kampung Rp1,4 juta, kepala urusan/Seksi Rp1 juta dan Rukun Keluarga Rp575 ribu. (Tim)