Pengumpulan Data Yuridis PTSL 2026 di Desa Tumpuak Tangah, Desa Kumbayau, Desa Silungkang Tigo, dan Desa Kubang Tangah oleh Kantor Pertanahan Sawahlunto

Sawahlunto,dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Tumpuak Tangah, Desa Kumbayau, Desa Silungkang Tigo, dan Desa Kubang Tangah. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL guna mendukung kelengkapan data pendaftaran tanah.
“Pengumpulan data yuridis dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat desa setempat. Dalam kegiatan ini, tim berfokus pada penghimpunan dan penyesuaian data administrasi yang tersedia di tingkat desa sebagai bagian dari proses pendataan awal,” sebut kepala Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Nasrul.

Melalui koordinasi tersebut lanjut Nasrul, diperoleh informasi yang diperlukan untuk mendukung kelengkapan data yuridis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan data sebelum memasuki tahapan selanjutnya dalam pelaksanaan PTSL.

Pelaksanaan kegiatan yang terpusat di kantor desa ini juga bertujuan untuk mendukung tertib administrasi serta mempermudah proses pengumpulan data secara terkoordinasi. Dengan demikian, proses yang berjalan dapat lebih efektif dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan program PTSL Tahun 2026 di Desa Tumpuak Tangah, Desa Kumbayau, Desa Silungkang Tigo, dan Desa Kubang Tangah dapat berjalan dengan lancar. Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto terus berkomitmen untuk mendukung percepatan program strategis nasional serta memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan optimal kepada masyarakat.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News