Tulang Bawang – Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, akan segera meminta klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) terkait dugaan ketidaksesuaian metode pemilihan penyedia dalam dua paket pekerjaan konstruksi jalan di Kecamatan Banjar Agung.
Dua paket proyek tersebut menjadi sorotan karena nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah, sementara metode pemilihan penyedia yang digunakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Yunardi Aliansyah, mengatakan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut dengan meminta penjelasan langsung dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kalau melihat dari aturan itu, ada indikasi kesalahan dalam proses penetapan metode pemilihan penyedia untuk dua pekerjaan konstruksi tersebut,” kata Yunardi saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, DPRD akan segera melayangkan surat kepada instansi terkait untuk meminta klarifikasi mengenai dasar penetapan metode pengadaan yang digunakan dalam kedua proyek tersebut.
“Secepatnya kita surati dulu OPD terkait untuk kita minta klarifikasinya,” tegasnya.
Adapun dua paket pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut, yakni Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.859.982.760,00. Paket ini dikerjakan oleh CV Mandiri Berlian dengan nilai kontrak Rp5.800.319.266,90.
Paket kedua adalah Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dengan HPS sebesar Rp3.423.640.834,50. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Cakrawala Selatan dengan nilai kontrak Rp3.383.598.680,70.
Sorotan terhadap kedua proyek ini berkaitan dengan dugaan penggunaan metode Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi yang nilainya jauh melampaui batas maksimal metode tersebut.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 40a mendefinisikan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400 juta.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan metode pemilihan penyedia yang digunakan dalam kedua paket pekerjaan jalan di Kecamatan Banjar Agung.
Meski demikian, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen pengadaan, penetapan metode pemilihan, serta penjelasan dari pihak yang berwenang.
Dugaan Ketidaksesuaian Metode Pengadaan Perlu Ditelusuri
Apabila kedua paket tersebut benar-benar menggunakan metode Pengadaan Langsung, sementara nilai dan karakteristik pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan metode tersebut, kondisi itu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Penelusuran perlu mencakup dokumen perencanaan pengadaan, penetapan metode pemilihan penyedia, dokumen pemilihan, serta rekam jejak proses pengadaan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Sistem pengadaan elektronik merupakan bagian dari tata kelola pengadaan pemerintah. Namun, dugaan penyimpangan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk manipulasi sistem atau tindak pidana tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, klarifikasi dari Dinas PUPR, BPBJ, dan Inspektorat menjadi penting untuk memastikan apakah metode yang digunakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau justru terdapat kekeliruan prosedur yang perlu ditindaklanjuti.
Apabila ditemukan kendala teknis pada aplikasi SPSE, pihak terkait juga perlu menjelaskan mekanisme penyelesaiannya serta menunjukkan dokumentasi yang mendasari setiap tahapan pengadaan.
Proses pengadaan tetap harus menjunjung prinsip transparansi, efisiensi, persaingan usaha yang sehat, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi PUPR Belum Mendapatkan Tanggapan
Sebelumnya, awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada Satria, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang, mengenai alasan penggunaan metode Pengadaan Langsung pada kedua paket pekerjaan tersebut.
Namun, saat awak media mendatangi kantor dinas, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Bapak sedang tidak ada di tempat, Bang. Dia lagi ikut Pak Kadis,” ujar seorang anggota Satpol PP yang berjaga di kantor tersebut, Senin (31/8/2026).
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang.
Belum adanya penjelasan tersebut membuat dasar penetapan metode pemilihan penyedia untuk kedua paket pekerjaan itu masih memerlukan klarifikasi.
DPRD Kabupaten Tulang Bawang diharapkan dapat menelusuri persoalan ini melalui mekanisme pengawasan yang berlaku, sehingga setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses pengadaan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukum, metode pemilihan penyedia, serta proses pengadaan kedua paket pekerjaan tersebut.










