Tulang bawang, Dutametro.com–DPRD Tuba Segera Panggil Dinas PUPR.DPRD Tulang bawang akan segera lakukan pemanggilan terhadap Dinas PUPR setempat terkai adanya Pemberitaan di Mediamass dugaan dobel anggaran pada beberapa paket belanja jasa konsultan perencana Bidang Cipta Karya pada tahun anggaran 2023 Hala tersebut dikatakan Ketua DPRD Tulangbawang Sopi’i saat dikonfirmasi melalui Watsapp miliknya kemarin, (29/1).
Kita akan pelajari dokumenya terlebih dahulu, dan secepatnya kita lakukan panggil Dinas PUPR melalui komisi yang membidanginya, untuk kita mintai penjelasan, tutup Sopi’i.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tulangbawang Sri Nawang Rini, ST., MT, samapai saat ini belum berhasil untuk dikonfirmasi. Keterangan dari Satuan Pol-PP yang berjaga di Kantor Dinas PUPR setempat mengatakan, Ibu Nawang sedang keluar, dia tidak berda di Kantor.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) melalui Bidang Cipta Karya (CK) kembali menganggarkan jasa konsultasi perencana pembangunan gapura pagar Pemda dan Kawasan Wisata Cakat Raya, yang sebelumnya kedua paket Perencana tersebut telah dikerjakan dengan menelan anggaran biaya sebesar Rp550 juta.
Jasa konsultasi perencana gapura dan pagar Pemda dikerjakan pada Tahun Anggaran 2015 dengan pagu sebesar Rp150 juta, sedangkan untuk pembuatan DED Kawasan Wisata Cakat Raya dianggarkan Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp400 juta. Sedangkan untuk pekerjaan pembangunan Fisik atau Konstruksinya sampai saat ini belum direalisaikan oleh Dinas PUPR.
Yang membuat heran, pihak Dinas PUPR Tuba pada APBD-P tahun 2023 menganggarkan kembali dua paket jasa konsultasi perencana, yaitu Jasa Konsultasi Perencanaan Pagar Pemda sebesar Rp100 juta, Jasa Konsultasi Perencana Kawasan Wisata Cakat Raya sebesar Rp100 juta, Jasa Konsultasi Perencana Kawasan Wisata Cakat Raya sebesar Rp300 juta dengan motode Seleksi, dan Jasa Konsultasi Pengukuran Kawasan Wisata Cakat Raya sebesar Rp35 juta, untuk pembuatan peta kontur Kawasan Wisata Cakat Raya.
Peta kontur sendiri merupakan pendukung sebuah Perencanaan bangunan dilokasi tersebut, dimana konsultan perencana sebelum membuat perencanaan bangunan harus terlebih dahulu memiliki peta kontur dilokasi tersebut sehingga sehingga hasil perencanaan bangunan yang dibuat lebih detail.
Berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu pihak penyedia jasa konsultasi yang enggan disebutkan namanya, Dinas PUPR Tulangbawang telah memiliki Peta kontur kawasan wisata Cakat Raya, karna tanpa peta kontur tersebut pihak Dinas PUPR pada tahun anggaran 2018 dapat membuat DED Kawasan Wisata Cakat Raya, ujarnya.
Menurutnya Pembuatan peta kontur kawasan wisata Cakat Raya yang dianggarkan Dinas PUPR tahun 2023 ini merupakan suatu pemborosan anggaran, karna peta kontur tersebut sudah ada, begitu juga dengan Jasa Konsultasi Perencanaan Pagar Pemda dan Kawasan Wisata Cakat Raya, seharusnya sebelum menyusun anggaran semestinya dikorscek terlebihdahulu agar tidak terjadi pemborosan anggaran, ujarnya.
Ditempat yang berbeda mantan Kabit Cipta Karya Dinas PUPR Tulangbawang TA 2015 Rozali akui adanya anggaran jasa konsultan perencana gapuradan pagar Pemda Tulangbawang pada TA 2015, Rozali menjelaskan perencanaan pembangunan pagar Pemda sudah dibuat pada saat saya sedang menjabat Kabid CIpta Karya, dan pada saat itu Kasi Saya Bapak Rully, tapi pembangunanya tidak kami lanjutkan karna Anggaranya pada saat itu tidakada, sedangkan untuk pembuatan DED Kawasan Wisata Cakat Raya tahun anggaran 2018 bukan saya lagi Kabidnya, belumlama ini (23/11/20/23), Ujarnya.
“Pembangunanya belum dilaksanakan karna keterbatasan anggaran, tapi untuk jasa konsultasi perencana pager Pemda sudah dikerjakan, dan itu bukti-bukti failnya ada di Kantor Dinas PUPR, kalau pun tahun ini Dinas PUPR mau menganggarkan seharusnya untuk Pembangunan Fisiknya saja, kalau pun ada perebuhan harga dan bentuk gambar seharusny di Riveu gak perlu buat Perencanaan baru, Ujar Rozali”.
Selanjutnya, di tahun 2023 melalui APBD Perubahan Dinas PUPR Tulangbawang Bidang Cipta Karya juga menganggarkan belanja barang melalui penyedia yang diduga untuk kegiatan pembangunan kawasan wisata Cakat raya kurang lebih sebesar Rp524 juta lebih dan anggaran jasa tenaga pekerja dan mandor melalui swakelola untuk pekerjaan pembangunan kawasan wisata cakat raya di Kecamatan Menggala Timur.
Berikut uraian nama-nama paket tersebut yaitu:
1. Pengadaan pohon, tanaman rumput, dan media tanam pada Taman Cakat Raya jenis pengadaan barang melalui Penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung dan pagu anggaran Rp200 juta.
2. Pengadaan ornamen Taman Cakat Raya, jenis pengadaan barang melalui Penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung dan pagu anggaran Rp200 juta.
3. Pengadaan bahan bangunan Taman Cakat Raya jenis pengadaan barang melalui penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung pagu anggaran Rp65.737.848.
4. Pengadaan penerangan Taman Cakat Raya jenis pengadaan barang melalui penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung dan pagu anggaran Rp36.029.324.
5. Pengadaan pompa mesin air dan aksesoris Taman Cakat Raya jenis pengadaan barang melalui penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung dan pagu anggaran Rp7,8 juta.
6. Belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi melalui penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung dan pagu anggaran Rp14.450.000.
Namun dalam proses pengadaan barang tersebut, diduga mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16/2018 secara Tertulis tidak ada kata Wajib, Namun dalam peraturan ini secara jelas menyatakan dan menekankan yaitu pada Pasal 69 (1), bahwa Penyelenggaraan Pengadaan Barang Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 2 (2) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain Tender/Seleksi sebagaimana pada ayat (1) huruf d menggunakan metode: 1. E-purchasing; 2. Pembelian melalui Toko Daring;3. Penunjukan Langsung; 4. Pengadaan Langsung; atau 5. Tender Cepat.
Pasal 3 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Hal tersebut napak jelas pada pekerjaan pembangunan lendskip taman wisata Cakat Raya yang dikerjakan dengan cara swakelola tipe 1 yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Tulangbawang. Barang-barang material yang dibutuhkan pada pembangunan taman tersebut proses pengaadnya dilakukan melalui penyedia dengan metode Pengadaan Langsung. Diduga pelaksanan pengadaan barang yang dilaksanakan Pejabat Pengadaan tidak melalui elektronik, sehingga transaksionalnya tidak tercatat secara digital didalam aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Dari hasil pantawan wartawan dilokasi pekerjaan Taman wisata Cakat Raya beberapa Minggu yang lalau, terlihat pohon-pohon serta rumput-rumput telah tertanam rapih ditaman wisata Cakat Raya, begitu juga dengan ornamen, lampu taman, mesin pompa air dan bahan-bahan material juga sudah banyak terpasang rapih di Lokasi Taman Kawasan Wisata Cakat.
Para pekerja atau tukang taman sedang mengerjakan pemasangan ornamen batu alam mengelilingi bangunan miniatur Candi Borobudur, untuk 2 bangunan pendopo yang terbuat dari kayu, telah berdiri kokoh di taman tersebut, dua pendopo kayu tersebut diduga beli barang yang sudah jadi alias tidak dibuat sendiri oleh tukang yang bekerja ditaman Cakat Raya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Tulangbawang Rozali mengaku, sejauh ini untuk belanja barang-barang untuk pekerjaan di Lokasi Wisata Cakat Raya belum tercatat secara digital didalam SPSE.
“Sampai saat ini belum ada laporan dari Dinas PUPR Tulangbawang untuk proses pemilihan penyedianya sudah atau belum dilakukan kami juga tidak tahu. Karena Pejabat Pengadaan di Dinas PUPR bukan dari kami, melainkan dari Dinas PUPR itu sendiri,” ungkap dia beberapa waktu lalu saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Rozali berdasarkan regulasi belanja barang atau jasa tersebut tidak dapat dikerjakan sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia dilaksanakan.
“Untuk proses pemilihan penyedia atau transaksionalnya harus tercatat secara digital didalam LPSE. Kami sudah membuat surat edaran kesemua OPD yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Tulangbawang agar semua belanja atau transaksi barang dan jasa di setiap OPD dicatat secara digital didalam LPSE,” terang dia.
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang belum ada yang memberikan tanggapan meski surat konfirmasi tertulis Nomor: 35/KL/ll/TB-Xl/2023 sudah dilayangkan sejak, Kamis, 30 November 2023.(MZ/FZ)