spot_img

DPRD Sumbar Terima Kunjungan DPRD Solok Selatan, Bahas Penguatan Peran Komisi dalam Pelaksanaan Fungsi DPRD

Padang,Dutametro.com.-DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan dari pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan, Rabu (30/4/2025) di ruang rapat Banggar, Kantor DPRD Sumbar.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan berbagi informasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan komisi-komisi dalam menjalankan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Rombongan DPRD Solok Selatan diterima langsung oleh Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HM Nurnas.

Pimpinan rombongan DPRD Solok Selatan, Syafril, menyampaikan bahwa peran dan fungsi komisi sangat strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa komisi-komisi merupakan instrumen dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kami berkunjung ke DPRD Sumbar untuk berkonsultasi dan berbagi informasi terkait pelaksanaan tugas dan wewenang komisi selama tahun anggaran 2025, serta upaya untuk meningkatkan kinerja komisi ke depan,” ujar Syafril.

Syafril juga menyoroti tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Ia menyatakan bahwa masing-masing komisi di DPRD Solok Selatan ingin mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang bagaimana ketiga fungsi tersebut dilaksanakan oleh komisi-komisi di DPRD Provinsi Sumatera Barat.

“Kami ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Sumbar, serta bagaimana hasil pengawasan terhadap Perda dan Perkada dilakukan oleh masing-masing komisi,” ungkapnya.

Selain itu, Syafril juga mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan salah satu tugas penting bagi komisi. Ia pun ingin memahami pembagian tugas antara komisi dan Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Ranperda.

“Bagaimana kebijakan DPRD Provinsi Sumbar dalam pembahasan Ranperda ini? Apa saja yang menjadi tugas komisi, dan mana yang menjadi tugas pansus?” tanya Syafril.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HM Nurnas, memberikan penjelasan mengenai pentingnya Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) dalam mendukung pelaksanaan tugas komisi-komisi.

“Setiap lima tahun, DPRD menyusun Renstra yang berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan yang akan dijalankan. Renstra ini berfungsi sebagai acuan dalam pengambilan keputusan,” jelas Nurnas.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Renja, yang disusun untuk periode satu tahun, merupakan terjemahan dari Renstra dan digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran. Renja ini bertujuan untuk mengarahkan dan mengukur kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

“Renja ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan kegiatan yang dilakukan komisi-komisi DPRD benar-benar dapat terukur dan berjalan sesuai dengan rencana,” tambahnya.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan komunikasi dan koordinasi antara DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Solok Selatan dapat semakin kuat dan produktif dalam memperkuat fungsi legislatif di masing-masing daerah.

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News