Komite II DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) melaksanakan seminar uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi). Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja, Kampus Unpad, dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI, Dekan Fakultas Hukum Unpad, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Akademisi, dan Mahasiswa.
Rombongan Komite II DPD RI diketuai oleh Lukky Semen (Senator Sulawesi Tengah), dalam sambutannya mengungkapkan sebelas hal krusial yang menjadi isu dalam RUU Perubahan ini. “Isu pokok yang terelaborasi dalam Naskah Akademik dan batang tubuh RUU Energi ini adalah (i) penguasaan, pengaturan, dan pengelompokan sumber daya energi; (ii) cadangan penyangga energi yang menjamin ketahanan energi nasional; (iii) keadaan krisis dan darurat energi; (iv)harga energi; (v) Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional; (vi) transisi energi menuju Net Zero Emission; (vii) restrukturisasi dan revitalisasi Dewan Energi Nasional; (viii) kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengaturan di bidang energi; (ix) pendanaan; (x) basis hukum untuk komitmen pada internasional bagi pengendalian perubahan iklim; (xi) peran, hak, dan kewajiban masyarakat dan pelaku usaha terkait pembatasan gas emisi rumah kaca bagi komitmen perubahan iklim” jelasnya.
Lukky menambahkan harapan dari Komite II DPD RI pada kegiatan ini “Melalui diskusi ini kami berharap dapat menyerap banyak masukan dari para akademisi, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga, kami berharap draf RUU ini dapat semakin sempurna”, ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Unpad, “Seiring dengan konsep SDGs, energi harus dikelola dengan baik tanpa mengurangi kepentingan generasi mendatang”, jelas Idris. Ia juga menambahkan urgensi harga jual energi “Kita harus berkomitmen agar energi tidak dijual dengan harga murah”, ungkapnya sebelum membuka acara secara resmi.
Diskusi panel dihadiri oleh Imam Mulyana (Dosen Fakultas Hukum Unpad), Suryantini (Dosen Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB, Yayan Satyaki (Dosen Fakultas Ekonomi Unpad), Firman Noer Alamsyah (Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dari diskusi yang berlangsung sejak pukul 9.30 – 13.00 WIB tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa peran Pemerintah Daerah (Pemda)cukup krusial dalam mengatur dan mengelola sektor energi di masing-masing daerahnya. Namun, tumpang tindih regulasi yang terjadi saat ini membuat Pemda tidak mempunyai ruang gerak dan keterbatasan anggaran untuk mengelola sektor energi. Sehingga, hal tersebut menjadi catatan penting untuk dapat menguatkan draf RUU Energi saat ini. Hal tersebut juga dialami di Provinsi Jawa Barat sebagaimana paparan dari perwakilan Pemda.
Lebih lanjut, dri sudut pandang ekonomi energi, dibutuhkan pembentukan dari sisi permintaan terhdap energi bersih. “Draf RUU Energi masih berfokus pada sisi supply, namun sisi demand juga perlu diatur” jelas Yayan Satyaki. Ia juga menambahkan bahwa pembiayaan sektor energi perlu dipertegas dengan skema tax recycle yang lebih jelas dan tepat sasaran.
“Hukum dan kebijakan sektoral berperan sebagai penyeimbang antara akses energi, ketahanan energi, dan dmpaknya terhadap lingkungan” jelas Imam Mulyana. Sementara, beberapa masukan pandangan terkait terminologi juga diberikan penajaman oleh Dosen ITB dalam forum tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Komite II DPD RI, Lukky Semen (Sulawesi Tengah), serta beberapa anggota Komite II DPD RI antara lain Amang Syafrudin (Jawa Barat), Amaliah (Sumatera Selatan), Aji Mirni Mawarni (Kalimantan Timur), Dewi Sartika Hemeto (Sulawesi Tenggara), Andri Prayoga Singkarru (Sulawesi Barat), dan Namto Roba (Maluku Utara). Hadir pula perwakilan Tim Ahli Penyusun RUU Perubahan tentang UU Energi, Surya Dharma dan Arie Tjahyo Setiawan.