Minggu, Juni 4, 2023

AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H. Memaparkan Kesuksesan Polres Ketapang Selesaikan 432 Kasus, Konferensi Pers Akhir Tahun 2022

Must read

Polres Ketapang menggelar konferensi pers akhir tahun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H. di Aula Mapolres Ketapang, Kamis 29 Desember 2022.

AKBP Yani Menjelaskan, tercatat 507 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2022, sedangkan sebagai perbandingan ditahun 2021 terjadi 417 kasus tindak pidana. Artinya tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebanyak 90 kasus tindak pidana atau sebesar 18% dibandingkan tahun 2021.

“Dalam penyelesaian perkara (Crime Clearen) mengalami peningkatan, dimana tahun 2021 hanya 380 perkara tuntas, pada tahun 2022 ini naik sebanyak 432 perkara yang sudah tuntas sampai kepada tahap II”.ujarnya

Jumlah tindak pindana pada tahun 2022 berjumlah 507 kasus, diantaranya 457 berasal dari Kasus Kejahatan Konvensional, dan 50 nya dari Kasus Kejahatan Rugi Negara. Dari keseluruhan Tindak Pidana tersebut, yang terselaikan sebanyak 432 kasus.

“Untuk jumlah tersangka yang terlibat kasus pidana pada tahun 2022 berjumlah 476 tersangka dengan rincian tersangka Laki-laki dewasa  434 orang, wanita dewasa 12 orang dan remaja dibawah umur sebanyak 30 orang”. Jelas AKBP Yani kapolres ketapang

Selain itu, Reskrim Polres Ketapang juga menangani 3 kasus dugaan korupsi, yang mana kasus tersebut adalah kasus dugaan Korupsi Program Bedah Rumah tahun 2016 dari Dinas PUPR Ketapang dengan indikasi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 1 Miliyar 230 Juta. Ketiga kasus dugaan Korupsi ini masih dalam tahap penyidikan Unit Tipidkor reskrim Polres Ketapang, dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Polres Ketapang juga melakukan penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dimana terjadi 13 kasus dengan tersangka yang diamankan sejumlah 23 orang dengan sejumlah barang bukti seperti mesin Dompeng, karung pasir, selang penyedot serta beberapa alat cangkul.

Dalam Konferensi pers tersebut AKBP Yani Mengatakan, Kasus Narkoba yang ditangani pada tahun 2022 berjumlah,93 kasus dengan 121 orang tersangka (laki-laki 109 orang dan perempuan 12 orang), dengan barang bukti Sabu total seberat 973,05 Gram Bruto, Extacy sebanyak 87 butir, Ganja seberat 4,88 Gram Bruto dan uang tunai senilai 178.651.000.

“Dalam kasus Narkoba Kabupaten Ketapang menduduki peringkat ke 2(dua),setelah Pontianak” ujar AKBP Yani.

Untuk Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang tahun 2022 ini  terjadi 63 kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan korban meninggal dunia sebanyak 40 jiwa, Luka Berat 2 jiwa dan Luka ringan 74 jiwa.

Polres Ketapang mampu menjalankan peranannya dalam menjaga situasi Kamtibnas di Kabupaten Ketapang sehingga sampai di penghujung tahun 2022, secara umum situasi Kamtibnas di Kabupaten Ketapang berjalan dengan kondusif.

Hadi/VS

More articles

iklan

 

iklan

iklan

iklan

iklan

iklan

iklan

iklan

Latest article