Kabupaten Malang, dutametro.com – Bupati Malang Drs.H.M Sanusi M,M, didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum., menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, ungkapan rasa bahagia dan syukur disampaikan Bupati, “Ribuan orang ini telah mendapatkan status yang jelas dari Pemerintah, yaitu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ucapnya pada penyerahan SK Pengangkatan PPPK kepada 2.320 PPPK formasi tahun 2023.
Untuk itu, lanjut Bupati menyampaikan himbauannya. “Saya berharap, sebagai PPPK, menjadikan lebih semangat dalam bekerja, meningkatkan prestasi, disiplin, loyal, dan tanggung jawab. Hindari berbagai penyimpangan yang akan berdampak bagi diri sendiri, keluarga, maupun Instansi. Bekerjalah dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.”tuturnya pada Jumat (31/5/2023) di Pendopo Agung Kabupaten Malang Jln K.H. Agus Salim, Kota Malang.
Tidak lupa Bupati memberikan ucapan selamat
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya menyampaikan Selamat dan Sukses. Tentunya ini menjadi satu hal yang patut disyukuri, mengingat Saudara sekalian telah melewati serangkaian proses seleksi yang panjang, hingga akhirnya berhasil mencapai titik ini,” ujarnya pada kegiatan yang juga diikuti Jajaran Kepala OPD Kabupaten Malang, para penerima SK PPPK formasi tahun 2023 secara luring maupun daring.
Dalam himbauannya Bupati mengingatkan, “Pada momen penyerahan SK pada hari ini bukanlah akhir dari perjuangan, namun justru menjadi starting point bagi Bapak dan Ibu sekalian untuk mengabdikan diri dan memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” terangnya.
Ada beberapa pesan dan harapan yang disampaikan dan patut menjadi perhatian bagi para penerima SK PPPK hari ini yakni; “Para PPPK memiliki komitmen, kebanggaan, dan ketulusan sebagai ASN yang senantiasa melayani masyarakat dengan sepenuh hati, serta mampu menginternalisasi core values ASN BerAKHLAK, yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif; PPPK harus dapat memahami seluruh aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, agar Saudara sekalian benar-benar memahami hak, kewajiban, maupun larangan bagi seorang PPPK, “ujarnya
Selain itu, “Harus mampu memahami tupoksi di manapun ditugaskan, sehingga segala tujuan yang sudah digariskan Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait, dapat benar-benar diwujudkan serta hendaknya PPPK dapat senantiasa meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, baik untuk menghadapi perkembangan zaman yang semain pesat maupun untuk menjawab tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis,”imbuhnya
Oleh karena itu, “Semoga diterimanya SK PPPK Guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang pada hari ini dapat menjadi motivasi bagi Saudara sekalian untuk memberikan kontribusi nyata sekaligus menunjukkan prestasi terbaik dalam mewujudkan pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik, melalui gagasan yang kreatif, inovatif, dan konstruktif,” harapnya
Bupati juga mengingatkan, Bahwa Peluang diterima sebagai pegawai Pemkab Malang dengan penempatan yang sesuai dengan lokasi penugasan yang memang membutuhkan peran PPPK tersebut dan tentu saja masih di wilayah Kabupaten Malang,
“Pada penempatan terkadang menjadi keberatan beberapa pegawai dari Progam Penerimaan PPPK ini, karena lokasi tugas jauh dari domisili, namun pada lingkungan kerja yang sesuai dan butuh peran mereka. Sehingga perlu diketahui bahwa posisi mereka juga bisa diminati banyak pendaftar dari tahun ke tahun. Untuk itu ikuti dulu mekanismenya, karena pada penempatan tersebut lokasi kerja sedang membutuhkan, selanjutnya akan ada upaya evaluasi terkait situasi tersebut sehingga akan disolusikan dalam bentuk penugasan pada lokasi kerja sesuai domisili,” pesan Bupati kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hindari perselingkuhan,
“Kasus perselingkuhan pasti akan saya pecat. Untuk di ketahui, Saya telah jatuhkan sangsi kepada beberapa kasus dan salah satunya adalah perselingkuhan dengan latar belakang histori yang berangkat dari hal-hal sederhana, seperti teman lama yang kebetulan sekarang dilokasi kerja yang sama, ataupun kebersamaan dalam menggeluti pekerjaan yang juga di salah artikan hingga tumbuh benih-benih rasa kemudian dalam perjalanan hubungannya melakukan perselingkuhan dan diadukan pasangannya yang sah kemudian berproses hingga sampai ke Saya atau duluan jadi konsumsi publik kemudian situasi berproses hingga sampai ke Saya. Tentu saja situasi tersebut menjadi sesuatu yang sangat mengganggu situasi lingkungan kerja dan tentu saja masyarakat secara luas,” Singgung Bupati dengan tegas.
Selain perselingkuhan Bupati juga menyoroti masalah pungli (Pungutan Liar) oleh oknum pegawai Dispendukcapil “Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan terungkapnya kasus pungli oleh oknum pegawai Dispendukcapil yang mengenakan tarif pada pengurusan KTP dan KK yang dimana terungkap dengan nilai yang bervariasi, terdapat nilai Rp 150 ribu untuk waktu pengurusan satu hari jadi, bahkan dengan nilai Rp 250 ribu dalam waktu satu jam jadi. Tentu saja hal tersebut berpotensi berurusan dengan hukum dan dipecat, untuk itu saya himbau jangan sekali-kali mengkonversi apapun bentuk pelayanan anda dengan uang demi mencari keuntungan pribadi, jika ada laporan pasti akan saya pecat,” tandas orang nomor satu di Pemkab Malang itu.
Pada Kesempatan selanjutnya langsung di sambung dengan Pembinaan moral oleh Kepala Dinas BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ) Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum., yang saat ini juga menjabat Pj Sekda Kabupaten Malang,
Dalam sambutannya Nurman, sapaan akrabnya, “Saya minta, agar apa yang disampaikan Bapak Bupati tadi benar-benar dipahami dan dilaksanakan,” tegasnya
Nurman juga menyampaikan koreksinya kepada para peserta yang masih kedapatan bermain HP saat Bupati menyampaikan sambutannya,
“Tadi saya masih melihat ada yang bermain Hp. Saya berharap untuk selanjutnya, pada saat pimpinan menyampaikan himbauannya bersikaplah yang baik dan hargai pimpinan, sehingga arahannya bisa menjadi bekal sekaligus mampu memupuk rasa dan sikap tanggung jawab anda dalam melaksanakan tugas-tugas di instansi Pemkab Malang ini.” tukasnya.
Dijelaskan juga oleh Nurman bahwa kepegawaian dengan status PPPK ada kesamaan dengan PNS dari segi kesejahteraan,
“Gaji dan tunjangan kalian sama dengan PNS, bahkan saat ini tengah digodok aturan tentang hak kalian untuk mendapatkan pensiun,”
paparnya.
Untuk itu, “Totalitas pengabdian kalian dapat diwujudkan dengan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan kalian,” tutupnya.
(sG)