spot_img

LSM Gerbang Indonesia Desak Dispendik Kabupaten Malang Evaluasi Kegiatan Kelulusan oleh Wali Murid

Kabupaten Malang, dutametro.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Indonesia meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang untuk melakukan evaluasi terhadap segala bentuk kegiatan yang mengarah pada acara kelulusan (Purnawiyata) di tingkat TK, SD, dan SMP.

Kegiatan kelulusan yang menjadi tradisi tahunan ini, menurut LSM Gerbang Indonesia, berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, terutama karena perbedaan kemampuan ekonomi di antara wali murid.

“Kegiatan kelulusan atau Purnawiyata sering kali menjadi tradisi yang terus berusaha mencari ruang untuk diselenggarakan. Berbagai bentuk kegiatan dibuat agar tampak berbeda, seolah bukan acara kelulusan. Namun, dalam pelaksanaannya tetap ada agenda yang melibatkan murid dan wali murid, serta penggalangan biaya yang bervariasi sesuai kemampuan ekonomi masing-masing,” ujar M. Muslich, Ketua Umum LSM Gerbang Indonesia, saat ditemui di kantornya, di Jl. Raya Sumberpasir No. 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Rabu pagi (7/5/2025).

Muslich menekankan bahwa keputusan bersama yang diambil oleh wali murid dalam rapat untuk menyelenggarakan kegiatan sering kali menimbulkan kesan bahwa tidak ada paksaan. Namun, hal tersebut tidak selalu diiringi dengan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme yang diterapkan dalam rapat tersebut, seperti apakah melalui diskusi atau voting. Hal ini, menurutnya, penting agar semua peserta rapat memahami situasi dan kemampuan mereka dalam memenuhi peran dan tanggung jawab sesuai dengan latar belakang ekonomi masing-masing.

“Lalu, bagaimana nasib wali murid yang merasa menjadi pihak minoritas dan tidak sepakat dengan keputusan tersebut? LSM Gerbang Indonesia sering menerima aduan terkait masalah ini, dan kami telah menindaklanjutinya,” tambahnya.

Muslich mengungkapkan, dalam beberapa kasus, ada wali murid yang merasa tidak didukung karena perbedaan pendapat dan keterbatasan ekonomi. Namun, LSM Gerbang Indonesia, bersama salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, telah mendampingi mereka hingga tercipta situasi yang kondusif bagi semua pihak.

“Kami berupaya untuk selalu menyelesaikan masalah dengan itikad baik dan membuka komunikasi. Tentu saja, hal ini membutuhkan kerendahan hati dan niat yang tulus. Kehadiran UPT Dispendik Kabupaten Malang yang aktif mendampingi sangat berperan penting dalam menciptakan kondisi yang kondusif,” ungkap Muslich.

Sebagai informasi, LSM Gerbang Indonesia mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 yang mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang disediakan dan dibiayai oleh negara.

Selain itu, LSM Gerbang Indonesia mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi anggaran dalam sektor pendidikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan pengalokasian anggaran pendidikan yang lebih tepat dan efisien, guna mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai tindak lanjut dari masalah terkait kegiatan kelulusan, LSM Gerbang Indonesia kini membuka saluran pengaduan dan aspirasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masalah atau keluhan terkait Purnawiyata.

(sG)

Must Read

spot_img
spot_img

Related News