spot_img

Polda NTB Berhasil Menegakkan Etika Profesi Polri: Apresiasi dari Pakar Hukum Unram

Mataram,dutametro.com.-Polda NTB baru-baru ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, KOMPOL Y dan IPDA AC, karena melakukan pelanggaran etika. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara.

Menurut Prof. Galang, tindakan Polda NTB mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kehormatan kepolisian. Penerapan aturan seperti Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menunjukkan keberpihakan institusi pada prinsip negara hukum.

Prof. Galang juga menyoroti pentingnya pemisahan antara proses etik dan pidana dalam perkara tersebut. “Ketika Polda NTB melanjutkan penyidikan pidana walaupun sanksi etik sudah dijatuhkan, itu adalah bukti bahwa prinsip keadilan dan akuntabilitas tetap dijaga,” ujarnya.

Langkah tegas Polda NTB ini sejalan dengan semangat Polri PRESISI yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Prof. Galang berharap langkah seperti ini dapat menjadi preseden baik bagi jajaran kepolisian di daerah lain.

“Penegakan etik yang tegas bukan hanya berdampak ke dalam, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi publik bahwa Polri bersungguh-sungguh ingin memperbaiki citra dan kualitas layanannya,” tutup Prof. Galang.

Dengan demikian, Polda NTB telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan etika profesi Polri dan meningkatkan kepercayaan publik. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi institusi kepolisian lainnya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi.

Must Read

Iklan
iklan

Related News