Sawahlunto,dutametro.com – Tahukah kamu bahwa tanah yang telah memiliki hak atas tanah tetap memiliki kewajiban untuk diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan dipelihara sesuai dengan peruntukannya? Hal ini merupakan salah satu prinsip penting dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara atau telah diperoleh berdasarkan dasar penguasaan tertentu, tetapi dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sebagaimana mestinya.
Lantas, apakah semua tanah kosong dapat disebut sebagai tanah terlantar?
Jawabannya, tidak. Tanah yang belum dimanfaatkan atau masih kosong tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Terdapat ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum suatu bidang tanah dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Dalam proses penanganannya, pemerintah melakukan inventarisasi terhadap tanah yang terindikasi terlantar, dilanjutkan dengan evaluasi, peringatan kepada pemegang hak atau pihak yang memiliki dasar penguasaan, hingga tahapan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan tanah terlantar bertujuan untuk mencegah penguasaan tanah yang tidak produktif serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan. Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat menjadi objek penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat, khususnya para pemegang hak atas tanah, perlu memahami bahwa kepemilikan tanah tidak hanya berkaitan dengan hak untuk menguasai, tetapi juga disertai kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah secara bertanggung jawab.
Yuk, manfaatkan tanah dengan baik! Karena tanah yang dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dapat memberikan manfaat bagi pemiliknya, masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(**)











