Pasbar, -Diduga akibat, salah memberikan surat suara oleh Kelompok Penyelengaran Pemungutan Suara (KPPS), di salah satu TPS di Kecamatan Pasaman Barat (Pasbar). Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pasbar akan melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU).
“Memang betul akan kita adakan PSU, lagi pada TPS 8 Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Pasbar,”kata Katua KPU Pasbar Alfi Syahrin pada Wartawan (19/2) kemarin.
Dikatakan Alfi, dan kita juga sudah mendapatkan surat dari Bawaslu Pasbar, tentang temuan ada nya pemilih yang masuk pada kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), asal kabupaten Agam.
Disini letak kesalahannya, Anggota KPPS, salah dalam memberikan surat suara, seharusnya yang di berikan surat suara, preside,DPD,DPRI hanya itu saja, tapi terberikan yang untuk DPR Provinsi.
“Seharusnya pemilih DPTB ini, tidak bisa memilih DPR Provinsi karena beda Dapil Sumbarnya.”ujar Alfi.
Di jelaskan Alfi, berdasarkan koordinasi kita dengan KPU Provinsi, maka akan di tetapkan pada Tanggal 24 Februari ini, dan saat ini kita sedangkan mempersiapkan segala sesuatunya terkait Pemilihan Ulang ini.”ungkapnya.
Kita berharap, PSU ini, akan berjalan dengan aman dan lancar, sehingga tidak ada terjadi gesekan-gesekan yang akan memecah belah masyarakat. Sedangkan untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), nya ada sekitar 158 suara.
Sementara itu, Komisioner KPU Pasbar Laurencius Simatupang membenarkan akan ada nya PSU itu.”Kami sudah melayangkan surat temuan kepada KPU Pasbar, terkait ada kesalahan Anggota KPPS 08 Nagari Laingkuang Aua Kecamatan Pasaman.
Seharus Pemilih yang dalam ketegori DPTB, hanya bisa memilih Tiga saja, yakni Presiden,DPD dan DPR RI, tapi Anggota KPPS salah berikan yang di kasih surat Suara DPR Provinsi,” kata Laurencius sibgkat. (Malin)