Kontrak Tidak Jelas, PT. AMP ID Exspress Diduga Intimidasi Pekerja

More articles

Tubaba, Dutametro.com – PT. Amartha Manunggal Prima (AMP) perusahaan layanan jasa pengiriman dibawah Naungan Ekspedisi ID Exspress Diduga melakukan intimidasi terhadap Pekerja dengan cara menghapus gaji bulanan Karyawan dan dana Deposit.

Pekerja diwajibkan melakukan Deposit sejumlah uang saat gajian sebagai gantungan kepada perusahaan dengan alibi akan di cairkan setelah pekerja mengundurkan diri.
Akan tetapi pekerja dikeluarkan oleh pihak perusahaan dengan tanpa menyelesaikan tanggungan Deposit tabungan pekerja terlebih dahulu.

Anehnya, meskipun diakui sebagai karyawan dan gaji karyawan dibayarkan tiap bulannya bahkan juga dilakukan pemotongan untuk deposit saat gajian. Akan tetapi hingga saat ini Pekerja belum di diberikan BPJS Ketenagakerjaan serta belum mengetahui adanya kontrak kerjasama Antara Pekerja dan Perusahaan Penyedia Jasa yang memuat hak, kewajiban dan tanggung jawab. Sehingga hal itu menuai keluhan dari Pekerja.

Eki. Warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengaku sebagai salah satu kurir ID Exspres di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan telah bekerja sekitar dua tahun.

Namun ia mendapat ancaman dari pihak perusahaan dikarenakan belum melakukan pembayaran tagihan sebesar Rp.1.600.000.
Sementara hal itu dilakukan dikarenakan dirinya masih memiliki Simpanan Deposit yang di gantung oleh pihak perusahaan sebesar Rp. 3.000.000. sementara dirinya telah di keluarkan dari Perusahaan.

“”Saya siap bayar itu uang tagihan tersebut. terus kalau saya bayar, bagaimana Uang saya yang di gantung perusahaan. Sementara saya sudah di keluarkan dari perusahaan sedangkan Dian Purnomo mengancam mau di buatkan Berita Acara bahwa saya melarikan uang tagihan. Terus kalau uang saya tidak di keluarkan perusahaan, kami mau lapor sama siapa Kontrak kerja aja tidak di berikan Perusahaan” Cetus Eki.

Senada disampaikan Ami. Kurir Id Exspres Tubaba mengaku bahwa Perusahaan masih memiliki gantungan sebesar Rp. 3.000.000. Akan tetapi dirinya kebingungan memperjuangkan haknya tersebut sebab dirinya telah dikeluarkan dari perusahaan. Namun gantungan tersebut belum di selesaikan oleh pihak perusahaan.

” Gantungan saya tiga juta, inipun kami kebingungan harus mangadu ke siapa, saya sudah coba komunikasi sama HRD nya tapi tidak ada tanggapan”keluh Ami.

Hal yang sama juga dikatakan S. H. mantan karyawan yang ingin identitasnya disembunyikan. Selama 2 bulan menunggu kepastian mengenai uang deposit namun tidak ada tanggapan yang pasti dari perusahaan. Sehingga membuatnya geram, ingin melaporkan hal tersebut kepada APH atas dugaan penggelapan.

“Saya keluar dari perusahaan tersebut dihitung semenjak bulan Juli. Namun sampai dibulan September uang deposit tersebut tidak kunjung diberikan. Dan saya mengatakan ke atasan ingin melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.” Ucapnya

“Setelah mengatakan hal tersebut kepada atasan, hanya membutuhkan waktu satu hari. Dan Alhamdulillahnya uang itupun di berikan kepada saya.”lanjutnya.

Terpisah, Dian Purnomo Atasan Langsung Id Express Cabang Tubaba saat dimintai keterangan melalui Via WhatsApp, kontrak kerjasama antara pekerjaan dengan perusahaan penerima jasa itu tidak ada.
“Dia baru saja dikeluarkan oleh perusahaan jadi, jangan tanyakan lagi kewajibannya. Sabtu (05/10/2024).

Dian Purnomo mengancam akan menghapus semua tanggungan perusahaan terhadap pekerja tersebut. Dengan dalil harus bayar uang tagihan si pekerja.

“Sama sekali tidak ada yang dia terima dari sisa gaji dan juga deposit. Kecuali kalau dia bayar tagihan itu.” Ucap Dian. Akang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest