Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
INVESTIGASISIJUNJUNG

Pasca Pemberitaan Material dari Tambang Ilegal Untuk Stone Crusher PT HK/Hakaaston, Aktivitas Tambang di Pulau Rengas Terhenti

4
×

Pasca Pemberitaan Material dari Tambang Ilegal Untuk Stone Crusher PT HK/Hakaaston, Aktivitas Tambang di Pulau Rengas Terhenti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sijunjung, Investigasi.news – Polemik dugaan penerimaan material dari tambang ilegal oleh PT Hutama Karya (PT HK) terus berlanjut. Setelah Investigasi.news menerbitkan berita berjudul “Diduga Terima Material dari Tambang Ilegal, Stone Crusher PT Hutama Karya Harus Diperiksa!” pada 20 Februari 2025, dampak nyata mulai terlihat di lapangan. Salah satu indikasinya adalah terhentinya aktivitas pengambilan koral di Pulau Rengas, Kabupaten Dharmasraya, yang diduga menjadi sumber utama material untuk PT HK Sungai Lansek.

Menurut informasi dari sumber investigasi, pemasok material ke PT HK mengakui bahwa batu koral jenis kuari yang dikirim berasal dari Sungai Batang Hari, Pulau Rengas, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Namun, sejak pemberitaan tersebut muncul, aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut mendadak berhenti.

Example 300x600

Menanggapi pemberitaan ini, Arga Prikarino dari PT Hakaaston memberikan hak jawab, yang kemudian dipublikasikan oleh Investigasi.news pada 24 Februari 2025. Namun, hak jawab tersebut malah mengundang pertanyaan dari berbagai pihak terkait.

Dimana pernyataan yang diberikan oleh PT HK/Hakaaston dalam surat yang dikirimkan kepada Investigasi.news juga dinilai bukanlah hak jawab yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Surat yang dikirimkan oleh PT HK bukan berbentuk hak jawab, melainkan hanya pernyataan pembelaan diri. Jika memang mereka ingin memberikan hak jawab yang sah, tunjukkan legalitas izin galian C mereka. Di mana titik lokasi izinnya? Apakah sudah dilengkapi dengan dokumen Amdal atau UKL-UPL?” tegas sumber investigasi.

Ditambah lagi dalam pernyataan yang diberikan oleh Arga melalui sambungan telepon pada 22 Februari 2025 pukul 11.54 WIB, kepada wartawan investigasi, ia menyebutkan bahwa pemasok kuari ke PT HK adalah CV Tiga Putra, yang berlokasi di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, dengan izin dalam bentuk SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang berlokasi di daratan. Namun, keterangan ini bertentangan dengan pengakuan pemasok yang menyatakan bahwa material yang masuk ke PT Hutama Karya/Hakaaston berasal dari Sungai Batang Hari, Pulau Rengas.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa PT Hutama Karya/Hakaaston selama ini menggunakan berbagai dalih untuk mendapatkan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

“Sejak berita ini keluar, tidak ada lagi pemasok koral yang masuk ke PT HK. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka memang mengambil material dari sumber yang tidak sah. Jika memang legal, kenapa aktivitasnya langsung berhenti ?” ujar salah satu narasumber.

Dengan berbagai fakta yang muncul, investigasi masih berlanjut untuk memastikan apakah PT Hutama Karya/Hakaaston benar-benar menerima material dari sumber ilegal atau tidak.

Untuk itu, publik menantikan kejelasan dari PT HK terkait: Titik lokasi izin galian C yang sah, Jenis izin yang dikantongi pemasok material, Dokumen Amdal atau UKL-UPL yang membuktikan legalitas tambang

Apalagi, sampai saat ini, PT HK belum memberikan bukti konkret terkait legalitas material yang mereka gunakan. Jika memang memiliki izin yang sah, publik menantikan transparansi dari perusahaan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada.

Sementara itu, Koordinator LSM Ampera Indonesia, Edwar Hafri, juga menegaskan bahwa jika PT HK/Hakaaston memang memiliki legalitas yang sah dan tidak menampung quary ilegal maka seharusnya mereka berani secara transparan menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap dan sesuai regulasi.

“Kalau memang benar mereka memiliki izin resmi, silakan tunjukkan ke publik! Jangan hanya sebatas klaim. Kami ingin melihat titik lokasi izin galian C yang sah, di darat atau di sungai, dibawa angin atau hujan, dokumen Amdal atau UKL-UPL, serta izin eksploitasi yang sesuai aturan hukum,” tegas Edwar Hafri.

Meski kami sudah tau fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengambilan material di Pulau Rengas langsung terhenti setelah pemberitaan ini mencuat. Dan menimbulkan dugaan kuat bahwa material yang digunakan memang berasal dari tambang yang tidak memiliki izin sah, “kami tetap menanti mana yang benar”. Terang Edwar.

” Yang anehnya, mengapa setelah diberitakan, aktivitas tambang di Pulau Rengas langsung berhenti? Jika memang legal, seharusnya mereka tetap bisa beroperasi tanpa masalah. Ini justru menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Edwar.

LSM Ampera RI dan Investigasi.news akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta menyampaikan informasi terbaru kepada publik.

Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *