spot_img

Desa Banjarejo Percepat Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Kabupaten Malang, dutametro.com – Desa Banjarejo berupaya menjadi  desa yang mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Malang.

Mengawali sambutannya Kepala Desa Banjarejo, Suko Mulyono mengucapkan “Terima kasih atas kehadiran para undangan dalam Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) Pembentukan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada malam hari ini, Sejumlah tahapan dalam rangkaian pembentukan telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi sebagai pengenalan hingga pembentukan Pokja guna membentuk Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Banjarejo.” Ucapnya pada Senin malam (28/4/2025) di Pendopo Balai Desa Banjarejo Jl. Purworejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Hal ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,

“Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. ‘Perlu langkah strategis, terpadu, terintegerasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga  dan Pemerintah Daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih’. Kemudian, surat edaran menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang cara pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih dan surat keputusan menteri koperasi nomor 9 tahun 2025 tentang satuan tugas pembentukan koperasi desa merah putih, serta surat edaran dari Bupati Malang nomor 120 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di desa-desa sekabupaten malang yaitu 390 desa/kelurahan yang terdiri dari 378 desa dan 12 kelurahan yang mengharuskan terbentuknya koperasi desa merah putih sebelum bulan juli tahun 2025.” tuturnya.

Pada kegiatan yang dihadiri Perwakilan Kecamatan Pakis, Perwakilan Dinas Koperasi dan usaha mikro Kabupaten Malang, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT, Ketua RW, BPD, Kader PKK, Kader Posyandu, Karangtaruna, perwakilan petani, Ketua BUMDES beserta anggota, dan Perwakilan UMKM.

Pada kesempatan selanjutnya Pegawai Fungsional Erdi, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang menyampaikan latar belakang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,

“Percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, diharapkan segera terbentuk embrio koperasi desa/kelurahan merah putih. Sehingga, pada tanggal 12 juli 2025 sudah terbentuk,” ucapnya.

Sebagai informasi dalam rangkaian pembentukan Koperasi Desa/kelurahan merah putih meliputi :
1.) Penyusunan Pengurus
2.) Pembentukan Pengawas Koperasi Merah Putih Desa.
3.) Permodalan
4.) Pembuatan Akte Pendirian  
5.) Pembagian Unit Bidang usaha.
– Kantor koperasi.
– Kios pengadaan sembako.
– Unit bisnis simpan pinjam, 
– Klinik kesehatan desa 
– Apotek desa 
– Sistem pergudangan/cold storage
– Sarana logistik desa

(sG)

Must Read

spot_img
spot_img

Related News