spot_img

Kontraktor AA Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp700 Juta, Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Maluku Utara | Dutametro.com – Seorang subkontraktor berinisial AA yang bekerja pada proyek PT ANI di Halmahera Timur resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp700 juta.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA, kepada media ini pada Jumat (23/5/2025).

“Hari ini kami resmi melaporkan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial AA dengan nilai kerugian mencapai Rp700 juta,” ungkap Mursid.

Menurut Mursid, kliennya yang merupakan salah satu mitra usaha dalam proyek pertambangan di PT ANI merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil setelah dana sebesar Rp700 juta yang dikirimkan kepada AA tak kunjung dikembalikan.

“Dana tersebut dikirimkan secara bertahap dari rekening atas nama Figian Idrus ke rekening atas nama Andi Arga Septian Effendi sesuai permintaan terlapor. Namun hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah bukti transaksi yang dilakukan sejak tahun 2020 sebagai bagian dari pelaporan kepada pihak kepolisian.

“Kami juga akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata, karena klien kami telah mengalami kerugian besar,” tegas Mursid.

Ia berharap Ditreskrimum Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku.

Jeck 

Must Read

Iklan
iklan

Related News