spot_img

DPRD Sumbar Terima Kunjungan DPRD Solok Selatan, Bahas Mekanisme Penyusunan Ranperda

Padang,dutametro.com.-DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (22/2/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi serta berbagi informasi terkait mekanisme penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD (Ranperda).

Rombongan DPRD Solok Selatan diterima langsung oleh Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, HM Nurnas, didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon.

Wakil Ketua I DPRD Solok Selatan, Mursiwal, menyebut kunjungan ini sangat strategis dalam memahami proses dan mekanisme penyusunan Ranperda di tingkat provinsi.

“Kami ingin mengetahui apakah Ranperda dapat diajukan oleh anggota DPRD secara individu, komisi, gabungan komisi, atau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selain itu, kami juga ingin mengetahui apakah dibentuk tim khusus untuk penyusunan Ranperda tersebut,” ujarnya.

Mursiwal juga menanyakan perihal jenis peraturan DPRD yang dapat dibentuk selain dari peraturan tentang tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan.

Menanggapi hal tersebut, HM Nurnas menjelaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas wajib melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM agar dapat berlaku secara sah.

“Jika tidak melalui harmonisasi, meskipun sudah disetujui DPRD dan pemerintah daerah, Perda tersebut tidak akan berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh kementerian,” tegas Nurnas.

Ia menambahkan, inisiatif Ranperda bisa datang dari anggota dewan, fraksi, maupun Bapemperda, sesuai ketentuan yang berlaku.

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News