Ali Muda Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Pasaman

Pasaman,dutametro.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil di Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, Senin (25/8/2025).

Acara yang digelar di lapangan bulu tangkis Nagari Panti itu dihadiri Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, anggota DPRD Pasaman Hendra Saputra, Camat Panti, Wali Nagari Panti Novri Andila Syafri Siregar, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Wali Nagari Panti menyampaikan apresiasi kepada Ali Muda karena telah memilih Nagari Panti sebagai lokasi sosialisasi. Ia berharap kegiatan ini memberi pemahaman yang jelas bagi pelaku usaha agar program pemerintah dapat dijalankan sesuai regulasi. Ia juga menyinggung pembentukan Koperasi Merah Putih yang sudah mulai berjalan di nagari tersebut.

Ali Muda menegaskan, perda ini hadir sebagai payung hukum untuk melindungi koperasi dan usaha kecil. “Tugas kami di DPRD adalah menjalankan amanah rakyat sekaligus menjemput aspirasi. Perda ini dibuat agar masyarakat memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Senada, Hendra Saputra memberikan apresiasi atas upaya tersebut. Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi sarana menampung aspirasi masyarakat Panti dan sekitarnya.

Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar, Syamsul Bahri, turut menjelaskan pentingnya koordinasi antara pelaku koperasi, usaha kecil, dan pemerintah nagari. “Dengan koordinasi yang baik, program ini dapat berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.

Must Read

Related News