Bukittinggi ,dutametro.com .-DPRD kota Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Senin (3/11/2025).

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Pemko Bukittinggi telah menghantarkan Rancangan KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 pada 8 September 2025. Ia menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah peraturan perundang-undangan, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, yang menjadi dasar penyusunan APBD dan dibahas bersama antara Banggar DPRD dan TAPD. Proses pembahasan telah selesai dan dilaporkan dalam Rapat Gabungan Komisi serta Paripurna Internal pada 31 Oktober 2025.
“Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Rahmi Brisma, menyampaikan, setelah melaksanakan pembahasan, APBD 2026, disepakati sebesar Rp 558,4 miliar,

Pendapatan itu, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 161,8 miliyar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 396,6 miliyar.
Untuk Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp 734 miliar. Jumlah itu terdiri dari Belanja Operasi setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp 669,9 miliar, Belanja Modal Rp 59,6 miliar. Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sejumlah Rp 1 miliar dan untuk Belanja Transfer untuk Tahun Anggaran 2026, dianggarkan sebesar Rp3,5 mliar

“Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan APBD. Dokumen ini disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2026, serta memperhatikan target kinerja makro dan program daerah, selaras dengan pemutakhiran KEM-PPKF Tahun 2026.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, TAPD, SKPD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi melalui kerja keras, koordinasi, dan musyawarah yang konstruktif. Kesepakatan ini merupakan wujud sinergi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan prioritas pembangunan yang berpihak pada masyarakat, serta mencerminkan kedewasaan berdemokrasi dan komitmen bersama untuk menjaga disiplin fiskal, efektivitas program, dan kesinambungan pembangunan daerah,”ungkapnya

Wako menambahkan, kesepakatan ini tidak hanya bersifat administratif dan teknokratis, tetapi juga mencerminkan dinamika politik yang konstruktif dalam menyeimbangkan berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat. KUA-PPAS 2026 menjadi peta jalan pembangunan yang menggabungkan logika kebijakan dan realitas kebutuhan daerah demi mewujudkan kesejahteraan warga. Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab kolektif, Pemko Bukittinggi bersama DPRD bertekad mengawal pelaksanaan anggaran secara optimal, transparan, dan akuntabel, untuk mewujudkan masa depan Kota Bukittinggi yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh masyarakat.
(Zlk)*















